Berita Sumut

Komisi A DPRD Sumut Akan Surati Gubernur Edy Rahmayadi Terkait Rencana Penggusuran Bumper Sibolangit

Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih menanggapi persoalannya lahan warga di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Komisi A DPRD Sumut Akan Surati Gubernur Edy Rahmayadi Terkait Rencana Penggusuran Bumper Sibolangit

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Anggota Komisi A DPRD Sumut, Meryl Rouli Saragih menanggapi persoalannya lahan warga di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang, yang terancam digusur oleh Pemerintah provinsi (Pemprov) Sumut.

"Jadi memang kami sudah menerima, tentunya masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi, karena sudah cukup lama juga kasusnya bergulir, pemerintah yang menyatakan akan mengeksekusi tanah itu," kata Meryl kepada Tribun-medan, Rabu (25/1/2023).

Ia mengakui, di daerah Sumut memang banyak sekali polemik kasus pertanahan yang terjadi, salah satunya di Dusun I dan V Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Deliserdang.

Baca juga: Sosok Doktor Janner Simarmata, Dosen Unimed Peringkat ke-24 Dosen Teknologi Terbaik Dunia

Meryl mengatakan, pihaknya akan mengawal kasus persoalan tanah di sana dan terus mendampingi masyarakat.

"Kami sudah mendengarkan aspirasi dari perwakilan masyarakat yang ada, tentu kami akan mengawal dan rencananya kami juga akan menyatakan sikap," sebutnya.

Dikatakan Meryl, nantinya ia akan mengirimkan surat kepada Pemprov Sumut agar terlebih dahulu melakukan diskusi dan musyawarah.

"Saya sudah menyampaikan surat untuk mendukung masyarakat yang ada di sana, tentunya apabila mau di eksekusi harus ada juga diskusi antara pemerintah dengan masyarakat yang sudah lama tinggal di sana," ungkapnya.

"Karena mereka ini manusia, kalau istilahnya kita memindahkan ternak kita mikirkan bagaimana, apa lagi ini manusia," sambungnya.

Fraksi PDIP ini juga mengungkapkan, telah mendengar semua keluhan dari masyarakat di sana, terutama dari kaum ibu-ibu.

"Mereka pun sekarang sudah mengeluh susah tidur tidak tenang dan lain-lain. Terutama kaum ibu-ibu dan perempuan yang menjadi konsen saya," ungkapnya.

Meski demikian, ia mengaku hanya bisa memberikan usulan kepada Pemprov Sumut, agar tidak mengeksekusi lahan warga yang ada di kawasan Bumi Perkembahan Sibolangit.

"Kita mengeluarkan surat mendukung hak-hak mereka dan kalau memang menunda eksekusi itu ranahnya pimpinan dan gubernur," katanya.

"Tapi kita sudah menyampaikan tadi aspirasi poin-poin, untuk menunda. Kalau di pindahkan seperti apa jadi, kita mencatat semua dan kita semua akan tanda tangani, ada 4 dewan yang wakili," tambahnya.

Kedepannya, Komisi A DPRD Sumut akan menggelar rapat untuk membahas persoalan lahan di Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit itu.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved