Berita Sumut

Kejari Karo Berencana Lakukan Banding, Vonis Hukuman Mantan Kadispora di Bawah Tuntutan Jaksa

Kasus korupsi yang menjerat mantan Kadispora Kabupaten Karo, Robert Billy Peranginangin, sudah diputus Pengadilan Tipikor di PN Medan.

Penulis: Muhammad Nasrul |

Vonis Hukuman Mantan Kadispora di Bawah Tuntutan Jaksa, Kejari Karo Berencana Lakukan Banding

TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Kasus korupsi yang menjerat Mantan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kabupaten Karo Robert Billy Peranginangin, sudah diputus Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan, beberapa hari lalu.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun kepada mantan Kadispora Karo tersebut.

Diketahui, putusan ini lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo yang menuntut Robert Billy Peranginangin selama lima tahun enam bulan. 

Ketika ditanya perihal putusan ini, Kasi Intel Kejari Karo, IL Nardo Sitepu menjelaskan pada sidang kemarin pihaknya dari JPU mengaku akan pikir-pikir dulu.

Namun, dirinya menjelaskan nantinya Kejari Karo akan membuat putusan untuk melakukan banding. 

"Terkait putusan mantan Kadispora Karo, kita nanti berencana akan melakukan banding," ujar Nardo, Jumat (27/1/2023). 

Dijelaskan Nardo, keputusan akan melakukan banding ini bukan hanya dikarenakan karena putusan di bawah tuntutan JPU.

Dirinya mengatakan, alasan utama pihaknya melakukan banding dikarenakan pihaknya menilai jika putusan tersebut masih belum memenuhi keadilan. 

"Keputusan ini kita buat, karena kita anggap belum memenuhi rasa keadilan bagi masyarakat," ucapnya. 

Dirinya menjelaskan, meskipun sudah memutuskan untuk melakukan banding pihaknya juga nantinya akan kembali mempelajari hasil putusan tersebut secara utuh.

Dari yang dipelajari, nantinya pihaknya akan lebih mudah untuk menentukan langkah yang dilakukan selanjutnya. 

"Setelah putusan lengkap kami terima, kami akan memutuskan langkah apa yang kita ambil dalam banding nanti," katanya. 

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor memutuskan Robert dengan hukuman penjara dua tahun.

Selain itu, Robert juga dijatuhi denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan penjara, dan pidana uang pengganti 20 juta rupiah.

Dengan ketentuan setelah keputusan berkekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayarkan uang tersebut, maka Robert akan dikenakan tiga bulan penjara.

(mns/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved