Pemusnahan Barang Bukti

Jaksa Kejari Binjai Bakar 17 Kg Ganja dan 24,23 Gram Sabu di Kantornya

Kejari Binjai melakukan pemusnahan barang bukti ganja dan sabu yang merupakan hasil kejahatan di kantornya, Senin (30/1/2023)

Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/M ANIL RASYID
Kejari Binjai memusnahkan sabu dan ganja yang merupakan hasil perkara yang sudah inkrah 

TRIBUN-MEDAN.com,BINJAI - Sebanyak 1.710 gram (1,7 kg) ganja dan 24,23 gram sabu dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, Sumatera Utara, Senin (30/1/2023). 

Pemusnahan yang berlangsung di halaman kantor Kejari Binjai ini dihadiri oleh Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dan Kapolres Binjai, AKBP Hendrick Situmorang. 

Kepala Kajari Binjai, M Husein Admaja mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ialah merupakan barang bukti atas perkara-perkara yang sudah Inkracht pada tahun 2022. 

Baca juga: Berhenti Jadi Pemakai, Aktor Tio Pakusadewo Kini Punya Bisnis Ganja, Dapat Izin Jual di Amerika

"Hari ini kita melakukan pemusnahan barang bukti atas perkara-perkara yang sudah putus dan inkracht di tahun 2022," ujar Husein. 

Lanjut Husein, ada 33 perkara yang sebagian besar adalah perkara narkotika terdiri dari sabu-sabu lebih kurang 24,23 gram, esktasi 680 butir, ganja 1.710 gram (1,7 kg).

Tak hanya itu, ada empat perkara judi, diantaranya satu unit mesin judi tembak ikan, serta 13 perkara Orang dan Harta Benda (Oharda). 

Baca juga: Sat Narkoba Polres Toba Ringkus Pengedar Narkotika Jenis Sabu di Kabupaten Toba

Kejari Binjai ini mengajak kepada masyarakat terkhususnya untuk memerangi terhadap peredaran narkotika.

Karena menurutnya peredaran narkotika hingga sampai saat ini masih banyak di Indonesia. 

"Peredaran narkotika masih banyak dan kemudian langkah-langkah inilah, yang secara terus-menerus dilaksanakan perang terhadap narkotika oleh semua aparat penegak hukum, dari Polres Binjai, BNN, kejaksaan dan pengadilan," tutup Husein. (cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved