Kasus Pembunuhan Brigadir J
MUNCUL Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Jelang Vonis Hakim, Sambo Sampai Frustasi
Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara jelang vonis yang akan dijatuhkan hakim.
- Pengakuan Ferdy Sambo
TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo angkat bicara jelang vonis yang akan dijatuhkan hakim.
Setelah menjalani sidang peradilan selama berbulan-bulan, aktor intelektual dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yakni terdakwa Ferdy Sambo akan mendengarkan putusan atau vonis Majelis Hakim pada Senin, 13 Februari 2023.
Namun sebelum vonis dibacakan, Ferdy Sambo telah menyampaikan Nota Pembelaan atau Pledoinya.
Dalam pledoinya, mantan Kadiv Propam Polri ini mengaku sorotan negatif yang dialaminya saat ini membuatnya putus asa dan frustasi.
Ia pun sebelumnya hendak memberi judul 'Pembelaan yang Sia-sia' pada pledoinya tersebut, namun kemudian memilih 'Setitik Harapan dalam Ruang Sesak Pengadilan'.
"Nota pembelaan ini awalnya hendak saya beri judul 'Pembelaan yang Sia-sia'. Karena di tengah hinaan, caci maki, olok-olok serta tekanan luar biasa dari semua pihak terhadap saya dan keluarga dalam menjalani pemeriksaan dan persidangan perkara ini, acapkali membawa saya dalam keputusasaan dan rasa frustasi," kata Ferdy Sambo, dalam pledoi yang dibacakan di sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2023) lalu.
Ia pun merasa tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan padanya sebelum Majelis Hakim menjatuhkan tuntutan, karena stigma negatif yang ia terima setelah kasus ini mendapatkan sorotan secara luas, bahkan hingga ke luar negeri
"Berbagai tuduhan bahkan vonis telah dijatuhkan kepada saya sebelum adanya putusan dari Majelis Hakim, rasanya tidak ada ruang sedikitpun untuk menyampaikan pembelaan," jelas Ferdy Sambo.
Tidak hanya itu, ia juga merasa bahwa tidak ada yang sudi mendengarkan kata-kata yang dilontarkan dari mulutnya.
"Bahkan sepotong kata pun tidak pantas untuk didengar, apalagi dipertimbangkan dari seorang terdakwa seperti saya," tegas Ferdy Sambo.
Majelis Hakim yang dipimpin Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso akan membacakan putusan atau vonis bagi para terdakwa pada pekan depan.
Para terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf serta Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Khusus Ferdy Sambo sebagai pelaku utama atau aktor intelektual dalam kasus ini, Majelis Hakim menjadwalkan sidang vonis digelar pada Senin, 13 Februari 2023, tepatnya satu hari sebelum perayaan Hari Kasih Sayang (Valentine).
"Selanjutnya, Majelis Hakim akan mengambil putusan pada tanggal 13 Februari," kata Wahyu, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023).
Dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (31/1/2023), terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang duplik.
Kemudian pada Jumat (27/1/2023) lalu, terdakwa Ferdy Sambo telah menjalani sidang replik yang berisi penolakan JPU terhadap pledoi dirinya.
Lalu pada Senin (30/1/2023), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang replik yang berisi jawaban dari JPU terhadap permintaan terdakwa Richard untuk bebas dari segala tuntutan.
Pada hari yang sama pula, terdakwa Putri Candrawathi pun akan menjalani sidang replik.
Sementara itu dalam sidang lanjutan yang digelar pada 17 Januari lalu, JPU menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Ferdy Sambo pun telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada 24 Januari lalu.
Lalu untuk tuntutan yang diajukan JPU terhadap istri Ferdy Sambo yakni Putri Candrawathi pada 18 Januari lalu adalah pidana 8 tahun penjara.
Sedangkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang juga berstatus sebagai Justice Collaborator, pada hari yang sama JPU mengajukan tuntutan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Baik Putri Candrawathi maupun Richard Eliezer telah menyampaikan pledoi pada 25 Januari lalu.
Sementara pada 16 Januari lalu, Ricky Rizal dan Kuat Maruf dituntut dengan tuntutan pidana 8 tahun penjara, keduanya juga telah menyampaikan pledoi pada 24 Januari lalu.
Lima terdakwa pun menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga Brigadir J saat persidangan berlangsung.
Sebelumnya, sidang perdana kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J juga telah digelar pada Senin (17/10/2022), yang mengagendakan pembacaan dakwaan untuk tersangka Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, serta ajudan mereka Ricky Rizal dan Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Maruf.
Kemudian pada Selasa (18/10/2022), terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang perdananya sebagai Justice Collaborator dengan agenda pembacaan dakwaan.
Dalam berkas dakwaan tersebut, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus Obstruction of Justice, Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, Arif Rahman, Chuck Putranto dan Irfan Widyanto dijerat Pasal 49 Jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat 1 Jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.
Mereka juga disangkakan melanggar Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.
Baca juga: BERITA PERSIB: Menang tapi Pelatih Luis Milla Kesal Permainan David da Silva Cs, Terkuak Penyebabnya
Respons Keluarga, Sambo minta dibebaskan
- Pengacara keluarga Yosua Hutabarat, Martin Lukas Simanjuntak menanggapi permintaan agar Ferdy Sambo dibebaskan.
Martin Lukas Simanjuntak menilai penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo berhalusinasi menginginkan kliennya dibebaskan.
Pernyataan itu disampaikan oleh Martin Lukas Simanjuntak merespons duplik penasihat hukum Ferdy Sambo di Sapa Indonesia Pagi KOMPAS TV, Rabu (1/2/2023).
“Pasal 55 ayat 1 ke-1 memerintahkan doenpleger ini menurut para ahli sudah menggenapi unsurnya, bukan 551 ayat kedua, tapi 55 ayat 1 ke-1,” kata Martin Lukas.
“Nah kalau penasihat hukum dari Ferdy Sambo kan mengarahkan ke sana, karena tidak ada 55 ayat 1 ke-2 maka gugurlah semua dakwaan oleh karena itu Ferdy sambo harus bebas, nah ini yang sebenernya halusinasi dan angan-angan.”
Martin lebih lanjut menilai, duplik yang disampaikan penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo sebagai serangan untuk penuntut umum.
Baca juga: Katrol : Pengertian dan Jenisnya, Materi Belajar Fisika Kelas 8
Baca juga: Fakta Terungkap, 3 Remaja yang Disiksa Ternyata Geng Motor Gondol Motor dan Culik 3 Pengendara
Sebab, bagi Martin, replik yang disampaikan penuntut umum atas pleidoi terdakwa Ferdy Sambo maupun penasihat hukumnya sudah profesional.
“Di dalam replik Jaksa memang kemarin ada serangan ya, sidang tidak profesional ya, kalau itu saya kurang setuju karena memang faktanya dengan niatan untuk mengaburkan peristiwa ini dari para penasihat hukum para terdakwa Ferdy Sambo,” kata Martin.
“Memang mereka sangat profesional di mata Ferdy sambo, jadi mungkin tidak profesional di mata jaksa, tapi sangat profesional di mata Ferdy sambo dan gengnya.”
Sebagaimana diketahui, penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo mengatakan penuntut umum frustasi, halusinasi, hingga berimajinasi.
“Terasa sangat menggelikan sekaligus menyedihkan karena dilandasi argumentasi yang bersifat halusinasi, namun tim penasihat hukum mencoba memahami bahwa replik tersebut tampaknya lahir semata-mata dari rasa frustasi penuntut umum,” ujar Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Penuntut umum terlihat frustasi, karena semua dalil tuntutannya terbantahkan dan sialnya lagi di saat bersamaan tidak mempunyai bukti dan dalil yang cukup untuk menutupinya, yang tersisa hanyalah racauan atau semata-mata demi memenuhi syarat adanya tanggapan atas pleidoi.”
Arman Hanis mengatakan, Jaksa Penuntut Umum seharusnya memeriksa dengan baik dan teliti setiap keterangan saksi-saksi, para ahli dan terdakwa Ferdy Sambo selama persidangan agar dapat secara utuh menilai kesesuaian fakta-fakta persidangan.
“Sangat disayangkan replik penuntut umum malah terus terjebak pada kerangka berpikir imajinatif yang bisa jadi turut menyesatkan proses peradilan masyarakat dan menjauhkan peradilan ini dari semangat imparsial dan objektif,” kata Arman Hanis.
“Rasa frustasi sepertinya turut menyebabkan penuntut umum gagal memahami konsep dan sistem bekerjanya peradilan pidana yang melibatkan tiga pilar penegak hukum yang setara.”
Baca juga: Fakta Terungkap, 3 Remaja yang Disiksa Ternyata Geng Motor Gondol Motor dan Culik 3 Pengendara
Baca juga: Aib Putra Siregar Dibongkar, Istri Beberkan Foto Wanita Selingkuhan:Pakaian Dalam Kita Gak Sama Kan?
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv/Tribunnews/Fitri Wulandari)
MUNCUL Pengakuan Mengejutkan Ferdy Sambo Jelang Vonis Hakim, Sambo Sampai Frustasi
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Ayah-Yosua-Hutabarat-Samuel-Hutabarat-menilai-tidak-ada-rasa-bersalah-Ferdy-Sambo.jpg)