Berita Medan

Remaja Pria di Percut Tewas Tertabrak Kereta Api, Saksi Ungkap Korban Sempat Duduk di Atas Rel

Seorang remaja pria tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel Jalan Sempurna, Gang Mawar I, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan.

Penulis: Aprianto Tambunan |
HO/Tribun Medan
Petugas Inafis saat melakukan olah TKP korban Muhammad Kholik Darmawan, yang tewas akibat tertabrak kereta api, Rabu (1/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang remaja pria tewas tertabrak kereta api di perlintasan rel Jalan Sempurna, Gang Mawar I, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, Rabu (1/2/2023). 

Adapun identitas korban bernama Muhammad Kholik Darmawan (17), warga Jalan Sempurna Gang Melati 19, Dusun I, Desa Sambirejo Timur, Kecamatan Percut Seituan. 

Baca juga: Baru Pulang dari Pasar, Suami Istri Tewas Tertabrak Kereta Api, Polisi Ungkap Kronologinya

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Agustiawan mengatakan, sebelum tewas tertabrak kereta api, korban diketahui sedang duduk di tengah perlintasan rel kereta api.

"Sekira pukul 08.50 WIB, seorang warga bernama Tantri melihat korban sedang duduk di perlintasan, saat itu saksi mengira bahwa korban ini sedang istirahat, karena ia membawa becak berisi galon air," kata Agus, Rabu. 

"Saat itu, saksi Tantri masuk ke dalam rumahnya, tak lama terdengar suara kereta api melintas, dan Tantri pun kembali ke depan rumahnya dan ditemukan korban sudah tergeletak di pinggir rel Kreta," sambungannya. 

Ia mengatakan, saat personel Tim Inafis melakukan olah TKP, kondisi tubuh korban mengalami luka di bagian pipi dan tangan sebelah kanan, diduga akibat benturan saat tertabrak kereta Api. 

"Hasil olah TKP, korban tewas di tempat dengan luka di pipi dan tangan kanan," ungkapnya.

Baca juga: Losber Sihotang Tewas Tertabrak Kereta Api di Perlintasan Tanpa Palang, Ini Harapan Warga Helvetia

 Agus mengatakan, kini jenazah korban pun telah diserahkan ke pihak keluarga untuk disemayamkan. 

"Pihak Keluarga Menyatakan tidak keberatan atas meninggalnya korban dan tidak akan menuntut pihak manapun secara pidana maupun secara perdata atas meninggalnya korban kemudian bermohon tidak dilakukan Otopsi/Visum Et Refertum," pungkasnya. 

(cr29/tribun-medan.com)

 
 
 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved