Polres Padangsidimpuan

Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Sidimpuan di Hutaimbaru

SSS alias Lomlom (36) warga Gang Alim Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terpaksa

Tayang:
Istimewa
SSS alias Lomlom (36) warga Gang Alim Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terpaksa merasakan dinginnya penjara Polres Padangsidimpuan. 

Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Sidimpuan di Hutaimbaru

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - SSS alias Lomlom (36) warga Gang Alim Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan terpaksa merasakan dinginnya penjara Polres Padangsidimpuan.

Ia ditangkap Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan di Jalan Jendral Sudirman, KM 6, Hutaimbaru, Palopat Maria, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan pada Rabu (1/2/2023) sekira pukul 18.00 WIB.

"Kita mengamankan dua bungkus plastik sabu-sabu siap edar dari tangan pelaku berinisial SSS alias Lomlom," kata Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan AKP Jasama H Sidabutar, Kamis (2/2/2023).

Ia menceritakan, petugas mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria di Jalan Sudirman, KM 6, Kota Padangsidimpuan tepatnya di satu tempel ban sepeda motor sedang membawa narkotika jenis sabu-sabu.

"Berdasarkan informasi itu kita langsung memerintah personel untuk melakukan penyelidikan langsung ke lokasi," kata AKP Jasama H Sidabutar.

Tanpa menunggu lama, akunya, personel langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial SSS alias Lomlom (36).

"Kita menyita barang bukti sabu seberat 10 gram, handphone merek Samsung J2 Prime silver bersama satu unit sepeda motor merk Suzuki Shogun warna merah," ujarnya.

Kepada petugas, Lomlom mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria di Jalan Jendral Sudirman, KM 6 untuk dijual di Kelurahan Padangmatinggi dan sekitarnya.

"Kita menetapkan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved