Polres Palas

3 Pria dan Pengedar Narkotika Diamankan Polres Palas dari Simpang Madrasah Desa AekTinga

-Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara kembali mengagalkan peredaran Narkotika jenis shabu

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
3 Pengedar dan pengguna Narkotika jenis shabu-shabu di Seputaran Simpang Madrasah, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, diamankan Sat Narkoba Polres Palas, Jumat (03/02/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, PADANG LAWAS -Jajaran Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Padang Lawas (Polres Palas), Polda Sumatera Utara kembali mengagalkan peredaran Narkotika jenis shabu-shabu di Seputaran Simpang Madrasah, Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas, Jumat, (03/02/2023) sekira pukul 03.00 wib sampai selesai. 

Kapolres Palas AKBP Indra Yanitra Irawan SIK MSi mengatakan, dari hasil penangkapan yang dilakukan Satresnarkoba polres Palas, tiga (3) orang yang masih terbilang muda harus meringkuk di dalam sel Mapolres Palas Polres.

“Memang benar personil Satresnarkoba polres palas ada melakukan penangkapan terhadap 3 orang pria yang diduga merupakan pengedar dan pengguna narkotika jenis shabu-shabu di seputaran simpang Madrasah Desa Aek Tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Palas,”jelasnya.

Ke 3 orang tadi berinisial 1. RRL, (26), berprofesi sebagai Swasta, beralamat Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas., 2. ZFS, (26), bekerja sebagai Swasta, Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas., dan 3. AR, (33), bekerja sebagai Swasta, Desa aek tinga, Kecamatan sosa, Kabupaten Padang Lawas.

“Ke 3 nya diamankan seperti yang disebutkan diatas. Dengan Barang bukti yang diamankan 16 (enam belas) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram., 2 (dua) unit hp android., 1 (satu) timbangan elektrik., dan Uang tunai sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah), ” tambahnya.

Lebih lanjut diterangkan Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH, Menindak lanjuti informasi Masyarakat yang dapat dipercaya bahwa tersangka RRL merupakan penjual narkotika jenis sabu dan sering melakukan transaksi narkotika jenis sabu di seputaran simpang madrasah, Desa Aek tinga, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas.

Selanjutnya personil satres narkoba polres padang lawas melakukan pengintaian dan kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka RRL, dan ditemukan barang bukti di dalam kantong celana juga diamankan 2 orang penguna narkoba ZFH dan AR di simpang madrasah desa aek tinga, serta ditemukan BB berupa 16 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 3,36 gram milik terduga RRL Salah satu pengedar.

“Kemudian tersangka RRL, ZFS dan AR beserta BB diamankan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk dilakukan Proses lebih lanjut,” Pungkas, Kasat Resnarkoba Polres Palas, AKP Agus M Butar-butar, SH. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved