Perselingkuhan
Ada Cairan Sperma setelah Polisi Gerebek Polisi Wanita dan Polisi Selingkuhannya di Kamar Hotel
Saat petugas Bid Propam Polda Sumut menggerebek Bripka R tengah berzina dengan Brigadir W, penyidik menemukan seprai yang di atasnya masih ada cairan.
TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Seorang polisi diselingkuhi polwan yang nota bene istrinya. Ternyata si pria selingkuhan juga polisi. Kasus ini masih menggantung alias belum jelas ujungnya.
Bripka R, oknum polwan (polisi wanita) yang disebut telah berzina dengan temannya Brigadir W kini belum dijatuhi hukuman.
Saat petugas Bid Propam Polda Sumut menggerebek Bripka R tengah berzina dengan Brigadir W pada 8 September 2022 lalu, penyidik menemukan seprai yang di atasnya masih ada cairan sperma.
Seprai dengan cairan sperma ini lantas dijadikan alat bukti oleh penyidik.
Karena oknum polwan Bripka R dan Brigadir W belum dijatuhi hukuman, Muhammad Iqbal Sinaga, kuasa hukum Bripka D, suami sah dari oknum polwan tersebut menyayangkan penanganan kasus ini.
Iqbal khawatir, kasus yang mempermalukan institusi Polri ini digiring untuk dilemahkan.
Sehingga kedua pelaku terduga zina tersebut lepas dari jerat sanksi pemecatan.
“Dari gelagat perjalanan perkara ini, ada yang mencoba untuk melemahkan sanksi etik pemecatan tidak dengan hormat yang sudah diputuskan pada sidang etik di Polresta Tebing Tinggi, dengan target agar pelaku terhindar dari sanksi pemecatan,” ujar Muhammad Iqbal SInaga, Jumat (3/2/2023).
Kecurigaan ini, merurut Iqbal, cukup beralasan.
Sebab, berdasarkan informasi yang diterima oleh tim kuasa hukum, ada anggota Polri yang memberikan dukungan dan menjamin Bripka R dan Brigadir W, untuk tidak di-PTDH dan menganggap masih layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
“Bahkan ada skenario baru yang dimunculkan dengan membuat pengaduan atas tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan Bripka R ke Propam Polda Sumut, serta ada hasil konsultasi dengan dokter klinik bahwa Bripka R mengalami stress, sehingga seolah-olah perbuatan zina yang mencoreng nama baik Polri merupakan tindakan yang dapat dibenarkan,” sambungnya.
Disampaikan tim kuasa hukum Bripka D, setelah dikeluarkannya putusan PTDH pada sidang Kode Etik Polres Tebingtinggi, pihak Bripka R mengajukan banding.
Hingga saat ini belum ada kabar terkait hasil putusan banding, sehingga kecurigaan-kecurigaan semakin menguat.
Sebagai kuasa korban pelapor, melihat sangat kecil kemungkinan putusan banding terhadap perkara zina Bripka R dan Brigadir W bertolak belakang dengan putusan etik dari Polres Tebingtinggi karena Kapolri sangat tegas terhadap perilaku menyimpang anggota Polri yang mencoreng nama baik institusi.
Meskipun demikian, ada saja celah yang dimanfaatkan oleh orang-orang tertentu dan bahkan ada kecurigaan ada perwira di Polres Tebing Tinggi ikut membuat pembelaan terhadap oknum Bripka R, dengan membuat seolah-olah tindakan amoral oknum penegak hukum tersebut, dapat dibenarkan karena ada persoalan lain.
“Kita khawatir, jika ini terjadi, maka kasus ini akan menjadi yurisprudensi dan akan menjadi preseden buruk bagi Polri di masa yang akan dating,” tutup Iqbal.
Kronologi Polwan Polres Tebingtinggi Digerebek Suami Sah Bobok di Ranjang Hotel
Bripka R, oknum Polwan yang bertugas di Polres Tebingtinggi digerebek suami sah saat bobok di ranjang hotel bareng teman prianya, Brigadir W.
Saat oknum Polwan itu digerebek suami sah bobok di ranjang hotel, selingkuhannya Brigadir W lari tunggang langgang.
Brigadir W yang juga anggota Polres Tebingtinggi berhasil lolos, saat suami oknum Polwan merangsek masuk ke kamar hotel.
Dari cerita yang didapat Tribun-medan.com, Minggu (11/9/2022), oknum Polwan itu digerebek suami sah saat bobok bareng di ranjang dengan Brigadir W pada Kamis (8/9/2022) kemarin.
Saat itu, Bripka D, suami dari Bripka Wdidampingi beberapa personel kepolisian mendatangi hotel yang dicurigai sebagai tempat mesum kedua anggota Polres Tebingtinggi itu.
Kasi Propam Polres Tebingtinggi, AKP Jamintar membenarkan kejadian tersebut.
Dia mengatakan, kedua oknum polisi itu kedapatan saat bersama dalam sebuah hotel.
"Informasi yang saya terima Bripka R dan Brigadir W saat itu baru saja keluar dari kamar hotel, dan kejadian itu disaksikan langsung oleh suaminya yakni, Bripka Dirga yang saat itu datang dengan personil Propam Polda Sumut", kata AKP Jamintar, Sabtu (10/9/2022).
Kasus perselingkuhan kedua oknum polisi tersebut terungkap usai suami Bripka D curiga dengan gelagat sang istri.
Dia pun kemudian mengikuti sang istri, yang saat itu berada di Kota Medan dan mendapati jika istrinya sedang bersama pria lain yang juga merupakan seorang polisi di Polres Tebingtinggi
Jamintar mengatakan, bahwa saat ini keduanya sedang dalam pemeriksaan dan ditahan dalam sel Propam.
Dia mengatakan kepada keduanya akan dikenakan pasal pelanggaran etik.
"Kapolres Tebingtinggi bersama Propam dan jajaran lainnya akan segera menggelar sidang kode etik terkait kasus zina yang melibatkan Bripka R dan Brigadir W," kata Jamintar
"Sedangkan untuk kasus pidananya sudah ditangani oleh Propam Polda Sumut, karena sang suami, Bripka Dirga saat itu telah membuat laporan ke Polda Sumut", tambahnya.
kedua pasangan selingkuh itu pun sudah di nonaktifkan dari jabatannya dan dalam pemeriksaan di Polres Tebingtinggi.
Hal tersebut tertuang pada surat perintah (Sprin) Nomor: Sprin/1035/IX/KEP/2022 yang ditanda tangani langsung oleh Kapolres Tebingtinggi, AKBP Mohammad Kunto Wibisono.
Sementara itu Kapolres Tebingtinggi, AKBP M Kunto Wibisono belum memberikan keterangan terkait kejadian tersebut.
(tribun-medan.com)
Turunkan Bra Bergantungan di Kantor Kepala Desa yang Selingkuh, Satpol PP Bentrok dengan Warga |
![]() |
---|
Menangkap Basah Suami Selingkuh dengan Rekan Kerja, Jawaban Suami Bikin Kaget Sang Istri |
![]() |
---|
2 Kasus Viral Dokter Digerebek Selingkuh di Makassar, Teriak: Berapa Kali Kau Hubungan Badan? |
![]() |
---|
Istri Sah Viralkan Suami yang Selingkuh dengan Pelajar, Orangtua Selingkuhan Lapor ke Polisi |
![]() |
---|
Viral Istri Sah Pergoki Suami Berdua dengan Wanita Lain di Tebingtinggi, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.