Gubernur Sumut Murka

EDY RAHMAYADI MURKA, Bentak dan Usir Massa Bupati Palas Nonaktif Tongku Sutan Oloan

Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi murka bentar dan usir massa Tongku Sutan Oloan yang datang ke kantor Gubernur

Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi murka, lalu membentak dan mengusir paksa massa Bupati Padang Lawas (Palas) nonaktif, Ali Sutan Harahap (Tongku Sutan Oloan).

Saat itu, Edy Rahmayadi hendak mengadakan pertemuan dengan Tongku Sutan Oloan dan Plt Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu.

"Kalian kok masuk sampai sini? Pengacaranya mana? Boleh pengacara masuk ke sini? Anda jangan sombong," ujar Edy yang langsung mencari pengacara Bupati Palas nonaktif TSO, di pintu masuk kantor gubernur, Jalan Diponegoro Medan, Senin (6/2/2023).

Baca juga: Naik Kereta Api Berhadiah Umrah Gratis, Berikut Cara Mendapatkannya

Menjawab pertanyaan Edy Rahmayadi, pengacara TSO mengatakan dia hanya ingin mendampingi kliennya. 

"Kami kan ke sini mendampingi Bupati pak," kata pengacara yang menggunakan atasan putih dan celana hitam.

"Mana bupatinya? TSO? TSO sudah di atas? Terus kenapa bawa-bawa seperti ini?," kata Edy.

"Kami menunggu hasil pembahasannya, pak," jawab pengacara tersebut.

Baca juga: Tegur Pemuda yang Lagi Cekcok, Pria di Belawan Dibacok, Jari Nyaris Putus

"Kalian tunggu di luar dulu, nanti sudah selesai baru saya kasih tahu. Kok kamu pengacara begitu," kata Edy dengan suara yang meninggi.

Mantan Pangkostrad itupun mempertanyakan banyaknya massa yang memenuhi kantor gubernur.

"Ini kantor, bung. Jangan kau pikir Kabupaten Padang Lawas kau bikin seenakmu," kata Edy.

"Tapi inikan kantor masyarakat pak, salah kami ke sini pak?" jawab pengacara lagi.

Baca juga: Pangdam Hingga Kapolda Maluku Turun Tangan Selesaikan Aksi Brimob Bentak Prajurit TNI!

Mendengar hal itu, Edy pun mengatakan dirinya akan mengusir TSO jika massa tersebut tidak bubar dari kantor gubernur.

"Tapi saya gubernurnya. Kalau enggak bubar, nanti saya usir bupati kalian," ujar Edy.

Pengacara itu juga sempat menyebut bahwa dirinya memilih Edy Rahmayadi pada Pilgub 2018 lalu.

"Saya juga memilih bapak," katanya.

"Terserah mu kamu mau memilih aku atau tidak. Eh, kamu jangan membantah," ujar Edy Rahmayadi.

Baca juga: Jokowi Bakal Datang ke Kota Medan, Pangdam: Kami Pastikan Aman

Edy pun meminta agar Satpol PP membubarkan massa tersebut.

"Eh mau bubar gak? Mau bubar gak? Eh kau. Kantor kau bikin jadi apa ini. Eh kau bubar gak? Kalian mau bubar gak?
Oh ini pengacaranya yang buat ini. Orang sampe mau mutar-mutar masuk ke kantor," ungkap Edy.

Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit.

Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri Nomor 131.12/7584/OTDA tanggal 22 November 2021.

Baca juga: Oknum PNS Arogan Pukul Penjual Martabak Ciut Setelah Dilaporkan ke Polisi, Kini Ngemis Minta Damai! 

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas yang tercantum dalam surat bernomor 100.2.1.3/8591/OTDA/ tanggal 29 November 2022.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved