Berita Sumut

Gubernur Edy Rahmayadi Usir Massa Bupati Palas Nonaktif TSO dari Kantor Gubernur Sumut

Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengusir massa Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO)

TRIBUN-MEDAN.COM - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengusir massa Bupati Padanglawas nonaktif Ali Sutan Harahap atau Tongku Sutan Oloan (TSO) di Kantor Gubernur Sumut, Senin (6/2/2023).

Sebelumnya, Bupati Palas TSO dinonaktifkan sejak Mei 2021 karena sakit..

Ia kemudian digantikan oleh Wakil Bupati Palas Ahmad Zarnawi Pasaribu sebagai Plt Bupati berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan TSO dan didukung surat Dirjen Otda Kemendagri tanggal 22 November 2021.

Terkait pengangkatan Plt ini, TSO juga sempat menggugat Gubernur Edy Rahmayadi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Juni 2022.

Terakhir, TSO dikabarkan sudah sehat kembali dan Kemendagri mengeluarkan surat rekomendasi pengangkatannya kembali sebagai Bupati Palas.

Gubernur Edy Rahmayadi menegaskan jika jabatan Bupati Padanglawas masih diemban Ahmad Zarnawi Pasaribu.

Hal ini sampai Tongku Sutan Oloan (TSO) dinyatakan oleh sehat oleh dokter yang ditugaskan negara.

Saksikan videonya pada:

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved