Hari Pers Nasional
CEO Tribun Network Jadi Pembicara di Seminar HPN, Ajak Media untuk Kembangkan Teknologi Digital
CEO Tribun Network Dahlan Dahi menjadi pembicara dI seminar digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang berkelanjutan
Penulis: Anisa Rahmadani | Editor: Ayu Prasandi
Diakui Atal, banyak media yang kecewa dengan platform digital dan berfikir untuk meninggalkannya.
"Namun ada juga yang bertahan bahkan tidak bisa meninggalkannya untuk itu kepada media agar tidak sepenuhnya bergantung pada platform digital," ucapnya.
Menanggapi banyaknya keresahan para media Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Usman Kansong menyampaikan pidato Presiden Joko Widodo
Dalam pidato tersebut, memperkenalkan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Publisher Rights dalam pidatonya di Peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023.
Usman menyampaikan saat ini terdapat dua substansi dalam pengaturan "publisher rights" atau regulasi hak cipta jurnalistik tersebut.
Pertama, kata dia, platform harus bekerja sama dengan media di Indonesia ketika hendak menyampaikan berita di platform mereka.
"Di HPN 2023 pada 9 Februari, dua hari ke depan, Presiden dalam pidatonya akan memperkenalkan, akan menanggapi rancangan peraturan (Perpres 'Publisher Rights') yang baru saja kami serahkan kepada Presiden," ujar Usman dalam seminar internasional bertajuk “Disrupsi Digital dan Tata Ulang Ekosistem Media yang Berkelanjutan,"Jelasnya.
Usman melanjutkan negosiasi tersebut merupakan negosiasi yang bersifat bisnis ke bisnis. Dengan demikian, perusahaan pers bisa bernegosiasi secara individu dengan platform atau dengan berkelompok melalui asosiasi media massa.
Di samping itu, tambah dia, ke depannya juga akan ada lembaga pengawas yang mengawasi jika terjadi sengketa antara media massa dengan platform tertentu.
"Nanti, akan ada badan akan menengahi jika ada perselisihan antara platform dan media dan tidak apa-apa juga jika platform dan media menggunakan mekanisme arbitrase, kita memiliki BANI, Badan Arbitrase Nasional Indonesia," ucap Usman.
Yang kedua, Perpres Publisher Rights juga akan memberikan hak kepada Dewan Pers untuk mengontrol, mengawasi, dan memediasi kerja sama antara platform dan media karena pemerintah tidak menganjurkan untuk membentuk badan khusus baru.
"Jadi, kami akan menggunakan badan yang ada, yakni Dewan Pers," tukasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.