Kapan Jadwal BSU 2023? Ini Syarat Baru BLT Subsidi Gaji, Cair 600 Ribu

Bagi yang memenuhi syarat progam BSU ini, nantinya bakal menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

HO/Tribun Medan
ILUSTRASI penerimaan BSU 

TRIBUN-MEDAN.com - Pemerintah di tahun 2023 ini dipastikan bakal kembali berikan sejumlah bantuan sosial alias Bansos pada masyarakat.

Salah satu bansos atau subsidi yang paling ditunggu yaitu Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT Subsidi Gaji.

Bagi yang memenuhi syarat progam BSU ini, nantinya bakal menerima bantuan sebesar Rp600 ribu.

Lalu kapankah jadwal BSU 2023 serta syarat baru BLT Subsidi Gaji ini?

Untuk diketahui, bagi penerima BSU ini telah ditetapkan sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaann(Permenaker) Nomor 10 tahun 2022.

syarat penerima BSU 2023 terbaru ini yaitu:

- Merupakan seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang bisa dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

- Menjadi peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 Juli 2022 dan masuk kategori Pekerja Penerima Upah (PU).

- Menerima upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan atau upah dibawah upah minimum.

- Dalam hal wilayah tak menetapkan upah minimum Kabupaten/Kota maka persyaratan Gaji atau Upah ini jadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.

- Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.

- Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.

Penjelasan Kemnaker Soal Pencairan BSU 2023

Berdasarkan laporan Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat kalau selama 2022 ini telah berhasil menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 12.111.906 pekerja.

Data ini pun diinformasikan Kemnaker lewat unggahan di medsos Instagram resminya @kemnaker.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved