Kemenkumham Sumut

Kepala Kanwil Kemenkumham Sumut Imam Suyudi Lantik Majelis Pengawas Daerah Notaris

Imam menegaskan, jika pengawasan terbukti melanggar hukum jangan segan-segan untuk langsung melakukan pemeriksaan. 

Tayang:
Editor: Satia
Dok. Kemenkumham Sumut
Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi melantik lantik anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Notaris, di Aula Soepomo, Rabu (8/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Kepala kantor wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Imam Suyudi melantik lantik anggota Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) dan Notaris, di Aula Soepomo, Rabu (8/2/2023).

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 pasal 67 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Pengawasan atas Notaris dilakukan oleh Menteri. Berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 16 Tahun 2021 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian, serta Anggaran Majelis Pengawas Notaris, maka Menteri membentuk Majelis Pengawas guna mendelegasikan kewenangannya untuk mengawasi sekaligus membina Notaris, yang meliputi perilaku dan pelaksanaan jabatan Notaris agar para Notaris taat dan patuh terhadap kewajiban dan larangan  yang diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.

“Pelantikan ini bukan hanya merupakan suatu kegiatan seremonial belaka, tetapi kami mengharapkan agar anggota MPD dapat melaksanakan tugas dan kewenangannya sebagaimana yang telah digariskan oleh undang-undang,” kata Imam.

Imam menegaskan, jika pengawasan terbukti melanggar hukum jangan segan-segan untuk langsung melakukan pemeriksaan. 

“Jika dalam pengawasan ada Notaris yang terbukti melanggar peraturan tentang Jabatan Notaris, maupun adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris, jangan segan-segan untuk menegur, memanggil, memeriksa atau bahkan memberikan sanksi kepada Notaris tersebut. Tetapi, harus tetap berada dalam koridor yang menjadi tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris,” lanjutnya.

Dalam hal ini, Majelis Pengawas Daerah menjadi ujung tombak pengawasan Notaris yang efektif.

Hal ini berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris, Majelis Pengawas Notaris menjadi kunci penting pemberhentian seorang Notaris.

Baik karena melakukan perbuatan tercela, rangkap jabatan, maupun karena tidak mampu menjalankan tugas-tugas Notaris secara jasmani dan rohani.


Pasal 4 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa Notaris baru bisa menjalankan jabatannya setelah dilaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan. 

“Dengan telah dilaksanakannya pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Notaris, diharapkan agar Notaris segera melaksanakan tugas sesuai dengan wilayah kerjanya masing-masing,” kata Imam  

Imam juga mengingatkan kepada Notaris yang baru saja dilantik agar dalam melaksanakan Jabatan Notaris, seyogianya mengedepankan prinsip kecermatan dan kehati-hatian yang berlandaskan kepada etika profesi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

“Selanjutnya bertindak amanah, jujur, seksama, mandiri, tidak berpihak dan menjaga kepentingan pihak yang terkait dalam perbuatan hukum. Hal ini saya sampaikan mengingat jabatan dan tugas Notaris adalah sangat penting sehingga untuk memperkecil kemungkinan terjadinya pelanggaran kode etik dan pelanggaran jabatan oleh Notaris,” kata Imam

Berdasarkan data base yang ada pada Ditjen AHU pertanggal 7 Februari 2023, jumlah notaris di Provinsi Sumatera Utara sebanyak 1.365 orang.

 

*

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved