Berita Sumut
Dipecat DKPP, Mulianta Sembiring Menang Gugat KPU di PTUN Jakarta
Komisioner Non Aktif KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring yang sebelumnya dipecat oleh KPU RI karena adanya penjatuhan sanksi dari DKPP
Penulis: Indra Gunawan |
TRIBUN-MEDAN.com, LUBUKPAKAM - Komisioner Non Aktif KPU Deli Serdang, Mulianta Sembiring yang sebelumnya dipecat oleh KPU RI karena adanya penjatuhan sanksi dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menang ketika menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
Saat ini pihak KPU Deli Serdang pun sedang menunggu tindaklanjut dari KPU RI atas adanya putusan PTUN Jakarta. Dari data yang dihimpun salinan putusan perkara Mulianta Sembiring ini tercatat dengan nomor 320/15/2022/PTUN.JKT.
Perkaranya diputus pada 26 Januari oleh Hakim Ketua Merna Cinthia dengan dua hakim anggota Eko Yulianto dan Novy Dewi Cahyati. Ada lima poin yang diputuskan majelis dalam perkara ini. Untuk yang pertama dalam pokok perkara mengabulkan gugatan seluruhnya.
Selanjutnya menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring.
Mewajibkan Tergugat mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 297 Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tetap Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara Periode 2019-2024, tanggal 18 Agustus 2022, atas nama Mulianta Sembiring.
Mewajibkan Tergugat (KPU RI) untuk merehabilitasi harkat dan martabat serta kedudukan Penggugat dalam jabatan semula sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang periode 2019-2024 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 474.500.
Saat diwawancarai melalui telepon selulernya, Mulianta Sembiring pun mengakui kalau perkaranya di PTUN Jakarta sudah diputus. Ia menyebut sangat puas karena permohonannya seluruhnya dikabulkan. Namun demikian ia belum mau berkomentar banyak dulu saat ini.
"Ia sudah diputus, alhamdulillah karena semua permohonan dikabulkan Majelis. Tapi besok sajalah kita cerita. Hari ini hari terakhir penentuannya apakah akan ada banding atau tidak (dari KPU RI), "ucap Mulianta Kamis, (9/2/2023).
Dari catatan www.tribun-medan.com Mulianta Sembiring sempat diadukan ke DKPP oleh salah satu masyarakat dari Kecamatan Lubukpakam dengan tudingan terlibat dengan kepengurusan partai politik. Selain itu juga dituding menjadi salah satu orang yang mendukung pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah serta mendukung Calon DPD RI, Dadang Pasaribu di akun media sosial facebook.
Setelah putusan DKPP dibacakan hanya terlibat dengan kepengurusan partai politik yang tidak terbukti sementara yang dua laporan lainnya terbukti dan diterima.
Putusan DKPP untuk Mulianta Sembiring ini dibacakan pada 10 Agustus 2022. SK pemberhentian dari KPU RI menjalankan perintah DKPP diterimanya pada 29 Agustus.
Begitu diterima ia pun langsung mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta. Ia merasa sanksi dari DKPP tidak adil untuknya karena apa yang dilaporkan ke DKPP terhadapnya adalah waktu dirinya belum jadi penyelenggara pemilu. Disebut tidak seharusnya belum jadi penyelenggara tapi sudah dijatuhi hukuman penyelenggara.
Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Efenddy mengaku juga sudah mendengar putusan atas perkara rekannya itu. Terkait hal ini ia menyatakan masih menunggu bagaimana langkah dan tindaklanjut dari KPU RI.
"Apakah ada banding atau tidak dari KPU RI ya kita tidak tahu. Kami menunggu saja. Kalau ditanya beban kerja ya bisa bayangkan sendirilah dari yang 5 orang kami jadi 4 orang. Apalagi dia (Mulianta Sembiring) divisi hukum, "kata Syahrial.
(dra/tribun-medan.com).
| Daftar Lengkap 14 Pejabat Eselon II Pemkab Karo yang Baru Dilantik Bupati, Berikut Nama-namanya |
|
|---|
| Penyebab Gubernur Bobby tak Dihadirkan di Sidang Perkara Korupsi Jalan Sumut, Penjelasan Jaksa KPK |
|
|---|
| Daftar Nama 15 Pejabat Kepala Kejaksaan di Sumut Dilantik, Termasuk Wakajati, 5 Asisten di Kejatisu |
|
|---|
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Komisioner-KPU-Deliserdang-Mulianta-Sembiring.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.