Polres Samosir

LS, Ayah Beperilaku Bejad Tega Cabuli Putri Kandungnya Dengan Modus Pijat Diamankan Polres Samosir

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak

Editor: Arjuna Bakkara
Ist
Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40). 

TRIBUN-MEDAN.COM, SAMOSIR -Polres Samosir menangkap seorang ayah yang tega mencabuli putri kandungnya.

Kapolres Samosir AKBP Yogie Hardiman saat memimpin Press Realese di halaman Polres Samosir, Kamis (9/2/2023) mengatakan perbuatan cabul terhadap anak dilakukan tersangka inisial LS (40).

"Ini kejadiannya sekira bulan Desember 2020 dan tanggal 17 Maret 2022," terang Yogie.

LS mencabuli putri kandungnya dengan cara meminta putrinya mengusuk tubuhnya di kediamanya di sekitar Kecamatan Pangururan. 

Kepada LS Polisi menyangkakan Pasal 76E Jo 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 53 KUHP.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa potong kaos berlengan pendek, berwarna Hitam yang bertulisan "YVES SAINTLAURENT" 1 buah gelas besar terbuat dari stainless, 1 buah teko bening dengan tutup berwarna hijau, 1 bilah pisau dengan gagang  warnahitam.

Menambahkan keternagan Yogi, Kasubdit Renaka Polda Sumut AKBP Feriana Gultom mengatakan perbuatan cabul itu dilakukan ayah kandung korban selama ibu korban bekerja sebagai TKI di Malysia.

Pers Rilis tersbut juga dihadiri Kanit IV Renaka Polda Sumut Kompol Uli Lubis, Kasi pidum Kejaksaan Negeri Samosir D Hetriadi, Pabung 0210 Kapt G Sebayang, Kasat Narkoba Polres Samosir AKP Arif Suhadi. (Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved