Berita Sumut
Kronologi Penahanan Dirman Rajagukguk hingga Sang Putri Nekat Cegat Mobil Jokowi
Pengadilan Negeri Balige dan Rutan Balige malah membuat skenario dan upaya kriminalisasi kembali kepada bapak Dirman Rajagukguk
Penulis: Maurits Pardosi |
TRIBUN-MEDAN.com, BALIGE - Biro Advokasi AMAN Tano Batak Doni Munte mengutarakan soal penahanan kembali Dirman Rajagukguk. Ia mengutarakan, pihaknya menuding pihak Kejaksaan Negeri Balige bersama PT TPL kriminalisasi Dirman Rajagukguk.
"Tidak terima dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan tanggal 13 Desember 2022 Nomor perkara 1553/PID.B/LH/2022/PT MDN, memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan terdakwa Dirman Rajagukguk dari rumah tahanan negara, bapak Dirman Rajagukguk masyarakat Adat Tungko Ni Solu yang seharusnya menghirup udara segar justru kejaksaan Balige," demikian keterangan resmi Doni Munte yang diperoleh tribun-medan.com, Jumat (10/2/2023).
"Pengadilan Negeri Balige dan Rutan Balige malah membuat skenario dan upaya kriminalisasi kembali kepada bapak Dirman Rajagukguk yaitu pada hari Jumat (23/12/2022)," sambungnya.
Ia menguraikan kronologi penahanan Dirman Rajagukguk.
"Pukul 08.00 WIB tanpa sepengetahuan keluarga dan Tim Kuasa hukum Dirman Rajagukguk dibebaskan, namun belum jauh keluar dari pintu gerbang Rutan Balige Dirman Rajagukguk yang niatnya akan kembali ke rumahnya justru di hadang sekitar 20 orang jaksa yang mendatanginya dan memaksa Dirman Rajagukguk untuk menandatangani sebuah dokumen," ungkapnya.
"Padahal Dirman Rajagukguk seorang tuna aksara dan dipaksa kembali masuk ke rutan Balige," sambungnya.
Ia mengutarakan, pihak keluarga dan tim kuasa hukum pada Rabu (21/12/2022) mendatangi pengadilan Negeri Balige, untuk menanyakan salin putusan. Tapi pihak pengadilan Negeri Balige mengatakan belum menerima hasil putusan tersebut.
Selanjutnya, pada hari Kamis (22/12/2022) keluarga Dirman Rajagukguk mendatangi kembali Pengadilan Negeri Balige, untuk menanyakan Salinan putusan dan relaas Pemberitahuan Putusan Banding.
"Namun pihak pengadilan Balige beralasan salin putusan dari banding bapak Dirman belum sampai ke pengadilan Negeri Balige. Kenyataannya pihak Pengadilan Tinggi Medan justru sudah mengirimkan salinan putusan tersebut pada tanggal 15 Desember 2022," ujarnya.
"Setelah pihak kuasa hukum Dirman Rajagukguk komunikasi dengan pihak pengadilan Negeri Balige, pada hari itu juga, ternyata salinan putusan itu sudah lama sampai di pengadilan Negeri Balige," lanjutnya.
Pada Jumat (23/12/2022), pihak keluarga mendatangi Rutan Balige ingin menjemput Dirman Rajagukguk, setelah mendapat informasi dari pihak rutan yang menahan kembali Dirman Rajagukguk yang pada saat itu Tim kuasa Hukum dan keluarga tidak mengetahui Dirman Rajagukguk Ditahan Kembali.
Dirman Rajagukguk ditahan kembali untuk menjalani proses Hukuman atas putusan pengadilan Negeri Balige tanggal 26 April 2017 Nomor 15/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pidana penjara 7 bulan.
Dan masih ada lagi putusan dari Mahkamah Agung RI tanggal 15 April 2019 nomor : 16K/PID.SUS-LH/2019 jo Putusan Pengadilan Negeri Balige Tanggal 07 Maret 2018 Nomor 112/Pid.B/LH/2017/PN Blg yang menyatakan terdakwa Dirman Rajagukguk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membakar hutan dengan pidana penjara selama 4 bulan denda Rp 1 Miliar.
"Perkara putusan tersebut berawal dari laporan PT Toba Pulp Lestari (TPL), yang melakukan kriminalisasi kepada bapak Dirman Rajagukguk yang mempertahankan tanah adatnya di Huta Tungko Ni Solu, Desa Parsoburan Barat, Kecamatan Habinsaran, kabupaten Toba, Sumatera Utara," sambungnya.
"Tindakan kriminalisasi yang dibuat oleh Kejaksaan Balige Rutan Balige dan Pengadilan negeri balige atas laporan PT. Toba Pulp Lestari (TPL) justru memperburuk penegakan hukum di negara ini," lanjutnya.
Kronologi Penahanan Dirman Rajagukguk
Sang Putri Nekat Cegat Mobil Jokowi
tribunmedan
Dirman Rajagukguk
| Nasib Anggota Polisi Terbukti Memeras 12 Kepsek 4,7 Miliar di Nias, Oknum Polda Sumut Memalukan |
|
|---|
| Identitas Anggota Ditresnarkoba Polda Sumut yang Ditangkap terkait Dugaan Bandar Narkoba 1 Kg |
|
|---|
| Daftar Nama Pejabat Sumut Penerima Uang Haram Proyek Korupsi Jalan, Hakim Buka-bukaan Puluhan Orang |
|
|---|
| 2 Eks Pejabat BPN Sumut Terseret Kasus Penjualan Aset PTPN I ke Ciputra Land, Digelandang ke Lapas |
|
|---|
| Kronologi Kecelakaan Menewaskan 3 Kakak Beradik Panggabean di Jalan Tarutung - Sipirok |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.