Polres Tanjungbalai

Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap Polisi saat Berada di Rumah

Ia adalah, SS alias L (43) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Istimewa
SS alias L (43) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai. 

Pengedar Narkoba di Tanjungbalai Ditangkap Polisi saat Berada di Rumah

TRIBUN-MEDAN.com, TANJUNGBALAI - Satres Narkoba Polres Tanjungbalai menangkap seorang pria yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Ia adalah, SS alias L (43) warga Jalan Letjend Suprapto Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

SS ditangkap pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB di Jalan Ros Lingkungan VI, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Kasat Narkoba AKP R Silalahi menceritakan pada Rabu (8/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, menangkap seorang pria dari dalam sebuah rumah.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Ros, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai.

Saat melakukan penggeledahan, katanya, petugas mengamankan sebungkus plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu 1,46 gram di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp 171 ribu di saku belakang celana sebelah kanan.

"Pelaku mengaku uang tersebut hasiol dari penjualan narkotika jenis sabu, lalu tim melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepling IV, Kelurahan TB Kota IV dan ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 unit Handphone android Vivo warna putih, 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 buah kaca pirex, 1 satu buah pipet runcing yang didapat di lantai kamarnya," terangnya.

Kepada petugas, pelaku mengaku sabu tersebut merupakan miliknya yang ia dapat dari seseorang yang berinisial I.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved