Polres Padangsidimpuan

Reskrim Polres Sidimpuan Tangkap Penjudi di Jalan Sisingamangaraja

Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pejudi di Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB

Istimewa
S Maratua Harahap (33) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan. 

Reskrim Polres Sidimpuan Tangkap Penjudi di Jalan Sisingamangaraja

TRIBUN-MEDAN.com, SIDIMPUAN - Satreskrim Polres Padangsidimpuan mengamankan seorang pejudi di Jalan Sisingamangaraja pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Ia adalah S Maratua Harahap (33) warga Jalan Danau Singkarak, Kelurahan Wek V, PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan.

"Ia ditangkap karena bermain judi online jenis kim dengan situs Sinarbintang 4D," kata Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan AKP Maria Marpaung, Kamis (9/2/2023).

Ia mengatakan penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyatakan bahwa di Jalan Sisingamangaraja Sitamiang, PSP Selatan, Kota Padangsidimpuan tepatnya di sebuah toko ada seorang laki-laki yang tengah melakukan perjudian pada Selasa (7/2/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Mendapat informasi tersebut, katanya, personel langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan. Kepada petugas, pelaku mengaku perbuatannya.

"Sekarang pelaku sudah kita amankan di Polres Padangsidimpuan untuk pemeriksaan lanjutan," pungkasnya.

Mengenai barang bukti yang diamankan, wanita berpangkat balok tiga dipundaknya ini mengatakan satu unit HP Oppo A17 silver, 1 ATM BNI, 1 buku tabungan, dan uang tunai Rp 200 ribu.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved