TRIBUN WIKI

SOSOK Dokter Riko Hutabarat, Dokter Obgyn dari USU yang Kini Bertugas di RSUD Sidikalang

Namanya adalah Dokter Riko Madresty Hutabarat, yang saat ini mulai bertugas di RSUD Sidikalang untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

TRIBUN MEDAN/ALVI
Dokter Riko Madresty Hutabarat yang sedang melayani pasien di RSUD Sidikalang   

TRIBUN-MEDAN.COM, SIDIKALANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sidikalang resmi mendatangkan seorang dokter spesialis Obgyn dari Universitas Sumatera Utara (USU).

Namanya adalah Dokter Riko Madresty Hutabarat, yang saat ini mulai bertugas di RSUD Sidikalang untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat.

Baca juga: Sosok Ichwan Azhari, Sejarawan Medan yang Koleksi 1.000 Koran Kuno hingga Raih Rekor Muri

Sebelumnya, Riko juga sudah pernah melakoni tugasnya sebagai calon dokter spesialis Obgyn di tiga rumah sakit besar yang ada di Kota Medan.

Dirinya pernah bertugas selama 4 tahun di beberapa rumah sakit seperti RSUP Adam Malik, RSUD pringadi, dan RS USU.

"Selama pendidikan, saya sudah 4 tahun lebih bertugas di Rumah Sakit Umum Pusat Adam Malik Medan, lalu di RSUD Pringadi Medan, dan RS USU. Setiap hari kita melayani pasien mulai dari poli, operasi, dan VK juga, " Katanya.

Menurutnya, bertugas di Kabupaten Dairi sendiri akan menjadi tantangan baru baginya, karena jumlah dokter Obgyn di RSUD hanya berjumlah 2 orang saja.

Akan tetapi, hal tersebut tidak menyulutkan niatnya untuk membantu masyarakat yang ingin memeriksa kandungan ataupun proses melahirkan .

"Mungkin saya juga belum tahu ya berapa perharinya jumlah masyarakat yang akan melahirkan disini. Namun mungkin karena jumlah dokter kemarin hanya 1 , mungkin akan jadi tantangan baru buat saya, " Katanya.

Baca juga: Sosok Kombes Bhirawa Adik Jenderal Andika, Ikut Tangani Kasus Polisi Peras Polisi

Dirinya pun ingin mengukasi kepada masyarakat untuk rutin melakukan pemeriksaan ke dokter kandungan, minimal 4 kali dalam jangka waktu trimester.

"Ya kita berharap kepada masyarakat untuk selalu mengontrol kehamilannya, baik setiap trimester 1, Trimester 2 dan trimester 3. Itu pemeriksaannya minimal 4 kali. Tapi di wajibkan itu pada trimester 3, atau pasca melahirkan, itu minimal 2 kali melakukan pemeriksaan agar kesehatan bayi dan ibunya dapat terjamin," katanya.

(Cr7/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved