Pembunuhan
Hari Ini Pembunuh Eks DPRD Langkat Paino Diumumkan Polisi, Terungkap Ada 'Orang Besar' Langkat
Salah satu pelaku merupakan orang besar di Kabupaten Langkat bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (TG)
Penulis: Muhammad Anil Rasyid | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Pelaku penembakan mantan anggota DPRD Langkat periode 2014-2019 bernama Paino segera diumumkan Polda Sumatera Utara (Sumut).
Tampak sejumlah persiapan sudah dilakukan Polda Sumut bersama Polres Langkat untuk menggelar press release yang dipimpin langsung oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, Senin (13/2/2023).
Informasi yang diperoleh wartawan, pelaku yang menghabisi nyawa mantan anggota dewan dari fraksi Golkar ini, diduga berjumlah lebih dari tiga orang.
Bahkan salah satu pelaku merupakan orang besar di Kabupaten Langkat bernama Luhur Sentosa Ginting alias Tosa Ginting (TG), seperti yang diucapkan oleh anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba kemarin.
Tosa juga pernah diadili oleh Pengadilan Negeri (PN) Stabat nomor 407/pid.sus/2021/PN Stb tanggal 17 September 2021 terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak mengusai amunisi.
Ia pun dijatuhkan pidana penjara selama tiga bulan oleh PN Stabat.
Dikabarkan sebelumnya, anggota DPRD Sumut, Zainuddin Purba, juga angkat bicara atas kematian mantan anggota DPRD Langkat dari fraksi Partai Golkar.
"Saya sebagai anggota DPRD Sumut, daerah pemilihan Binjai-Langkat, hadir di tempat ini karena panggilan hati. Saya prihatin atas terjadinya penembakan Almarhum Paino beberapa waktu yang lalu," ujar Zainuddin.
Lanjut Zainuddin, penembakan yang terjadi di Kabupaten Langkat semakin meraja lela. Dan ia menduga, pelaku yang menembak Paino merupakan orang yang sama.
"Saya kilas balik sebentar, pada tahun 2021 ada juga yang melakukan penembakan dengan tersangka berinisial T Ginting," ujar Zainuddin.
Polres Langkat pada masa itu, Zainuddin menambahkan telah bekerja secara sungguh-sungguh dan bisa membawa kasus ini ke pengadilan.
"Tapi pada masa itu Jaksa Penuntut Umum (JPU), hanya menuntut enam bulan penjara, sedangkan hakim memvonis tiga bulan. Maka kita berharap, dalam kasus ini JPU yang ditunjuk nantinya, benar-benar menjatuhkan tuntutan seberat beratnya, begitu juga dengan hakim menvonis dengan maksimal. Kita tidak mau hal-hal buruk dalam tuntutan dan vonis peradilan nantinya terulang kembali," ujar Zainuddin.
Kejadian penembakan Paino adalah dampak putusan peradilan Kabupaten Langkat tahun 2021 yang buruk.
Dan tidak ada efek jera,sehingga para pelaku merasa jumawa, dan semakin berani melakukan tindakan kriminal menghilangkan nyawa.
"Saya katakan, JPU dan majelis hakim persidangan yamg diduga pelaku yang sama, pada tahun 2021 lalu itu, adalah jaksa dan hakim yg tidak mempunyai hati nurani. Bayangkan senjata api ilegal, tetapi vonisnya hanya tiga bulan. Diduga ini tersangka yang sama, sehingga terjadi lah kembali kasus penembakan seperti ini," ujar Zainuddin.
Ikhwal Terbongkarnya Karyawan Mengecor Jasad Sang Bos di Jakarta, Berikut Motif Pelaku |
![]() |
---|
Sopir Taksi Online Ditemukan Tewas di Kutalimbaru, Mobil dan Jasad Ditemukan Beda Kecamatan |
![]() |
---|
Motif Pembunuhan Eks Anggota TNI AD, Para Pelaku Diperintah Serka Holmes Sitompul Habisi Korban |
![]() |
---|
Pelaku Pembacokan Kakek di Sunggal Deli Serdang hingga Tewas, Jalani Observasi Kejiwaan di RSJ |
![]() |
---|
Tampang Naufal, Pria Tega Bunuh Santriwati lalu Cabuli Jasadnya di Kabupaten Kendal, Ini Motifnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.