Breaking News

Berita Seleb

Nasib Biduan Dipenjara Karena Zina Bareng Suami Orang, Begini Caranya Kini Cari Sesuap Nasi

Pedangdut ini bahkan 2 kali berurusan dengan polisi dengan kasus berbeda. Nasib pedangdut ini setelah bebas pun berubah drastis.

Ist
Xena Xenita Kolase 

TRIBUN-MEDAN.com - Sosok pedangdut ini sempat membuat heboh publik beberapa tahun lalu.

Pedangdut ini bahkan 2 kali berurusan dengan polisi dengan kasus berbeda.

Nasib pedangdut ini setelah bebas pun berubah drastis.

Ya, pedangdut ini adalah Xena Xenita.

Xena Xenita
Xena Xenita (INSTAGRAM)

Dilansir dari laman sajiansedap.com, Xena Xeni sempat menghebohkan publik beberapa waktu lau.

Hal ini karena Ia harus mendekam dipenjara selama 3 bulan usai divonis PN Sukoharjo, Rabu (18/9/2019) lalu.

Cewek asal Yogjakarta itu ditahan lantaran tidur denga suami orang.

Pengacara Xenia dari LKPH Pandawa, Thomas Nur Ana Edi Dharma mengatakan, kliennya terjerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Terjerat Pasal 284 KUHP, putusannya 3 bulan penjara," katanya.

Namun Xena menurut Thimas masih pikir-pikir, jika ke depan akan melakukan banding atau tidak.

"Tim kuasa hukum menyatakan pikir pikir selama 7 hari untuk memutuskan langkah," jelasnya.

Digrebek Selingkuh

SETELAH Didakwa Kasus Zina dengan Pria Beristri, Artis Dangdut Xena Xenita Divonis Hakim 3 Bulan Bui
SETELAH Didakwa Kasus Zina dengan Pria Beristri, Artis Dangdut Xena Xenita Divonis Hakim 3 Bulan Bui (instagram)

Artis dangdut asal Yogyakarta ini kembali berurusan dengan hukum pada tahun 2020.

Di tahun 2018 lalu, Xena pernah digrebek pihak Kepolisian Kulonprogo, Yogyakarta lantaran membawa pil psikotropika di dalam tasnya.

Akibatnya, dia harus mendekan kedalam jeruji besi selama tujuh bulan, dan harus membayar denda sebesar Rp 1 juta.

Tahun 2020, penyanyi yang identik dengan jargon ximplah-ximplah itu kembali harus berurusan dengan hukum, dengan kasus yang berbeda.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved