46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak, tak Memenuhi Aturan AROPT
Ada pun buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan
Penulis: Angel aginta sembiring | Editor: Eti Wahyuni
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan melakukan tindakan karantina berupa penolakan terhadap pemasukan pinang sebanyak 46,9 ton yang berasal dari Myanmar.
Hal ini disebabkan komoditas tersebut tidak memenuhi aturan pemasukan atau impor ke Tanah Air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
Ada pun buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan.
Kepala Balai Karantina Pertanian Belawan Lenny Hartati Harahap mengatakan, buah pinang tersebut merupakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan sehingga perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).
Baca juga: Buka Suara Soal Sifat yang Tidak Disukainya, Rachel Vennya Auto Disentil Soal Kabur dari Karantina
Oleh karena itu, dikatakan Lenny, hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali harus dilakukan analisis risiko yang menjadi dasar untuk melakukan manajemen risiko sesuai kesepakatan standar sanitari dan fitosanitari kedua negara yaitu negara pengimpor dan pengekspor.
Selanjutnya, Lenny menyampaikan pihaknya melakukan penolakan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat pengguna jasa karantina pertanian bahwa setiap pemasukan media pembawa harus sesuai dengan regulasi yang telah ditetapkan baik itu kelengkapan, kebenaran dan kesesuaian yang telah dipersyaratkan.
"Pengguna jasa wajib menjalankan aturan berdasarkan amanah undang-undang, agar NKRI tetap terjaga, karena jika organisme pengganggu tumbuhan berhasil lolos masuk ke wilayah NKRI akan beresiko bagi kelestarian sumber daya alam kita. Jangan salah, benih meski sedikit masuk dalam kategori high risk,” ucap Lenny, Selasa (14/2/2023).
Dalam kesempatan terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian Bambang mengatakan bahwa Analisis risiko terhadap media pembawa dilakukan untuk meminimalkan risiko masuknya organisme pengganggu tumbuhan ke dalam wilayah NKRI.
Menurutnya, analisis risiko ini menjadi salah satu pertimbangan untuk melakukan impor komoditas pertanian dan juga menjadi dasar memberikan rekomendasi tindakan-tindakan yang harus dilakukan dalam melakukan impor komoditas pertanian tertentu.
“Apabila produk yang diimpor tidak memenuhi ketentuan sesuai rekomendasi maka komoditas tersebut dapat ditolak, diberi perlakuan, dimusnahkan, atau dikembalikan ke negara pengekspor,” pungkas Bambang.
Polres Pelabuhan Belawan Gelar Gerakan Pangan Murah, Jual Beras SPHP Harga Terjangkau |
![]() |
---|
Semarakkan Bulan Kemerdekaan, Polres Pelabuhan Belawan Bagikan Bendera Merah Putih |
![]() |
---|
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Kampung Agas |
![]() |
---|
Mengusung Merah Putih, AKBP Wahyudi Rahman Menyatukan Belawan dalam Semangat Kemerdekaan |
![]() |
---|
Penggerebekan Malam di Medan Deli, Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pengedar dan 2 Pengguna |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.