Berita Seleb
Farhat Abbas Nimbrung Lagi, Singgung Pengacara Ferdy Sambo: Risiko Ngambek ke Hakim
Farhat Abbas bak kecewa dengan kinerja pengacara Sambo. Menurut Farhat, jika vonis Ferdy Sambo hukuman mati lebih baik tidak pakai pengacara.
"Turut prihatin dan sedih melihat orang-orang yang menghukum mati dan bahagia atas hukuman mati," tulisnya.
"Mereka adalah kelompok orang2 yang tidak punya rasa kasihan, kasih sayang maupun pemaaf," sambungnya.
Tak hanya Farhat Abbas yang iku menanggapi kasus Ferdy Sambo, Hotman Paris pun juga sempat memberi komentar.
Baca juga: Akhirnya Nia Daniaty Beber Alasan Mau Menikah dengan Farhat Abbas, Galau dengan Suami Pertama
Berbeda dengan Farhat, Hotman justru meghkhawatirkan UU KUHP baru yang menjadi celah bagi Sambo untuk tidak dihukum mati.
Menurut Hotman Paris tak ada gunanya dilakukan persidangan jika terpidana hukuman mati batal dihukum mati jika UU KUHP terbaru benar-benar diterapkan.
Seperti diketahui bahwa di UU KUHP terbaru dijelaskan bahwa terpidana hukuman mati tidak boleh dihukum mati secara langsung.
Terpidana hukuman mati diberi waktu 10 tahun, jika dalam sepuluh tahun berkelaluan baik maka hukuman mati tersebut bisa dibatalkan.

Bagi Hotman Paris UU KUHP terbaru tesebut sungguh tidak masuk akal.
“Jadi apa artinya gitu loh, sudah persidangan, sudah divonis sampai hukuman mati, tapi tidak boleh dihukum mati, harus nunggu 10 tahun untuk melihat apakah mental orang ini berubah menjadi kelakuan baik,” katanya.
Ia menilai jika orang yang berhak menentukan baik atau tidaknya kelakuan narapidana adalah kepala lapas.
“Ya di penjara yang menentukan kelakuan baik kan kepala Lapas,” sebutnya.
Ia memastikan bahwa surat kelakuan baik akan menjadi surat paling mahal di dunia.
Baca juga: KOAR-KOAR Farhat Abbas Laporkan Bunda Corla ke Polisi: Kau Bukan Laki-laki, Kau Bukan Perempuan
“Orang pasti akan mempertaruhkan apapun agar mendapatkan surat keterangan kelakuan baik,” katanya.
Dalam waktu dekat Hotman Paris juga memiliki rencana untuk melamar menjadi kepala lapas penjara.
“Sama juga seperti remisi perkara korupsi, kalau sudah 2/3 masa tahanan udah bisa keluar jika ada kelakukan baik juga,” sebut Hotman Paris mengkritik vonis hukuman mati Ferdy Sambo. (cr18/tribun- medan.com)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.