Sidang Ferdy Sambo
IBU Yosua Bersyukur Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara: Terima Kasih Semua Rakyat Indonesia
Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
TRIBUN-MEDAN.com - Ibu Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap anaknya.
Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Majelis Hakim hingga masyarakat Indonesia yang turut menyuarakan penegakan keadilan Yosua.
"Kami sangat-sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim Jaksa Penuntut Umum dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan," ujar Rosti saat ditemui seusai persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Lebih lanjut, Rosti pun mempercayai bahwa hakim adalah utusan Tuhan di bumi untuk memberikan rasa keadilan bagi anaknya yang telah dibunuh oleh Ferdy Sambo Cs.
"Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis pidana terhadap terdakwa Kuat Ma'ruf atas perkara dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam sidang putusan yang dibacakan, pada Selasa (14/2/2023) itu Kuat Ma'ruf divonis pidana penjara 15 tahun penjara.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Maruf dengan pidana 15 thun penjara," kata ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso dalam amar putusannya.
Hakim Wahyu menyatakan perbuatan Kuat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa seseorang dengan perencanaan terlebih dahulu.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Kuat bersalah melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dari jaksa penuntut umum (JPU).
Diketahui putusan ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Jaksa dalam perkara ini menuntut Kuat Ma'ruf dengan pidana penjara 8 tahun.
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara atas kasus pembunuhan Yosua Hutabarat. Hakim membeberkan alasan memutuskan 15 tahun penjara ke Kuat Maruf.
Berikut alasan hakim vonis 15 tahun penjara Kuat Maruf:
Ini hasil sidang vonis Kuat Maruf:
Rosti Simanjuntak mengaku gembira Kuat Maruf divon
Ibu Yosua Hutabarat
Rosti Simanjuntak
Rosti pun menyampaikan rasa terima kasihnya kepada
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Rosti-Simanjuntak-mengaku-gembira-Kuat-Maruf-divonis-15-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.