Penganiayaan

Juru Parkir Aniaya Driver Ojol perkara Kunci Stang, Korban Terluka di Bagian Wajah dan Dada

Polisi meringkus seorang pria yang merupakan juru parkir lantaran menganiaya pengemudi Ojek Online atau Ojol.

TRIBUN MEDAN/HO
pelaku penganiayaan terhadap sopir Ojol 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Polisi meringkus seorang pria yang merupakan juru parkir lantaran menganiaya pengemudi Ojek Online atau Ojol.

Pelaku bernama Erik Saragi (32) warga Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Kasus penganiyaan tersebut terjadi di Jalan Sekip, Kecamatan Medan Baru, pada Jumat (10/2/2023) lalu.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Medan Baru, Kanit Reskrim Iptu Masagus Zailani Dwiputra, pelaku ditangkap, pada Sabtu (11/2/2023) kemarin.

Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan laporan dari korbannya yang merupakan pengemudi Ojol.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya masih memburu pelaku lainnya yang diduga juga terlibat dalam kasus penganiyaan tersebut.

"Masih satu orang yang kita amankan yang lain masih proses pengejaran dan pendalaman. Pelaku lebih dari satu orang," kata Zailani kepada Tribun-medan, Selasa (14/2/2023).

Ia menceritakan kronologis kejadian penganiayaan tersebut bermula, ketika korban memarkirkan sepeda motornya.

Ketika itu, motor korban dalam keadaan terkunci stang ke arah kanan.

Kemudian, pelaku menegur korban agar mengunci stang motornya ke arah kiri. Namun, korban menolak dan terjadi keributan antar keduanya.

"Selisih paham pada saat di parkiran, karena ada ketersinggungan dalam komunikasi datanglah kawan - kawan pelaku untuk memukuli korban," sebutnya.

Dikatakannya, setelah datang teman - teman pelaku korban pun akhirnya di pukuli hingga babak blur.

"Korban mengalami luka di sekitaran wajah sama di dadanya. Pengakuannya pelaku ini memang jukir si kawan itu," ungkapnya.

Zailani mengungkapkan, setelah kejadian tersebut korban yang didampingi temannya langsung mendatangi Polsek Medan Baru untuk membuat laporan polisi.

Kemudian, polisi pun melakukan pengejaran dan meringkus salah satu pelaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 351 Yo 170 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," pungkasnya.

(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved