Kuat Maruf Divonis 15 Tahun Penjara, Dinyatakan Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo

|
Editor: Juang Naibaho
HO
Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023). Vonis ini lebih berat ketimbang tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) 

TRIBUN-MEDAN.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Maruf, asisten rumah tangga Ferdy Sambo.

Majelis hakim menilai Kuat Maruf terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun.” ucapnya melanjutkan.

Majelis hakim menyatakan telah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Dalam pertimbangan hakim, ada satu hal yang meringankan yakni Kuat Maruf mempunyai tanggungan keluarga.

Sedangkan hal memberatkan, antara lain memberi keterangan yang berbelit-belit dan tidak sopan di persidangan.

Vonis ini lebih berat daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Kuat Maruf dengan pidana delapan tahun penjara.

Dalam kasus ini, sudah tiga orang yang dijatuhi hukuman. Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis pidana mati, kemudian Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara.

Usai persidangan, Kuat Maruf menyatakan akan banding atas vonis tersebut. Ia merasa tidak ikut melakukan pembunuhan dan tidak terlibat dalam perencanaan.

"Saya akan banding, karena saya tidak ikut melakukan pembunuhan dan berencana," ucap Kuat Maruf.

Sementara penasihat hukum Kuat Maruf mempertanyakan pertimbangan terhadap kliennya yang tidak sopan di persidangan.

Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).

Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.

Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (tribunmedan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved