Sidang Ferdy Sambo

Kubu Putri Candrawathi Diultimatum Minta Maaf Karena Tuduh Yosua Pemerkosa: Dalam 1x24 Jam

Kuasa hukum keluarga Yosua, Martin Simanjuntak, mendesak pengacara Putri Candrawathi meminta maaf terkait tuduhan pemerkosaan.

|
HO
Rosti Simanjuntak menangis histeris setelah majelis hakim memvonis terdakwa pembunuhan berencana Putri Candrawathi 20 tahun penjara, Senin 13 Februari 2023. 

"Bersyukur, ini kemenangan untuk masyarakat Indonesia," beber Kamaruddin.

Seperti diketahui, terdakwa Ferdy Sambo juga menghadapi sidang vonis pada Senin (13/2/2023).

Ferdy Sambo sebelumnya dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Namun, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim.

Pada Selasa (14/2/2023), Majelis Hakim membacakan vonis bagi Ricky Rizal dan Kuat Maruf.

Ricky Rizal dan Kuat Maruf diketahui dituntut delapan tahun penjara.

Lalu, pada Rabu (15/2/2023), Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E akan menjalani sidang vonis.

Bharada E sebelumnya dituntut 12 tahun penjara.

Sebagai informasi, Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan oleh Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.

Ferdy Sambo kemudian marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.

Putri Kecewa

Pihak Putri Candrawathi mengatakan kecewa dengan hasil putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara atas pembunuhan Yosua Hutabarat. 

Sidang vonis Putri Candrawathi digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved