Narkoba

Wanita Pengedar Sabu Diamankan di Belawan, Pelaku Mengaku Sudah Setahun Edarkan Sabusabu

Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkoba diamankan Polres Pelabuhan Belawan saat Gerebek Kampung Narkoba.

TRIBUN MEDAN/APRIANTO TAMBUNAN
Arbi alias AR Pengedar Narkoba Yang diamankan Satnarkoba Polres Pelabuhan Belawan Saat Gerebek Kampung Narkoba di Jalan Lorong Proyek, Lingkungan III, Gang Berjaya Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Senin (13/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Seorang wanita diduga sebagai pengedar narkoba diamankan Polres Pelabuhan Belawan saat Gerebek Kampung Narkoba, di Jalan Lorong Proyek, Lingkungan III, Gang Berjaya Kelurahan Bagan Deli Kecamatan Medan Belawan, Senin (13/2/2023).

Arbi alias AR (47) yang keseharian sebagai ibu rumah tangga diamankan Polisi saat berusaha melarikan diri dari kejaran personil satnarkoba polres Pelabuhan Belawan saat gerebek Kampung narkoba.

Saat proses penggerebekan, pelaku yang tengah membersihkan sayur di dalam rumahnya berusaha melarikan diri dari rumahnya yang berbentuk rumah panggung.

Namun ia berhasil ditangkap setelah terjatuh kebawah kolong rumahnya.

Pelaku pun tampak kotor penuh dengan lumpur setelah terjatuh saat melarikan diri.

Saat itu juga pelaku tampak berusaha mengelabui polisi dengan membuang barang bukti paket sabusabu miliknya.

Namun personel kepolisian berhasil menemukan barang bukti tersebut.

Saat di lokasi, polisi sempat menginterogasi pelaku.

Ia mengaku mendapatkan narkoba dari seseorang yang berada di kawasan Pajak Baru, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan Kota Medan.

"Dari Pajak Baru pak, seharinya saya mendapatkan 5 gram dari dia, harga satu gram Rp. 550 ribu," Ucap Pelaku.

Ia juga mengaku telah setahun terakhir menjadi pengedar narkoba.

"Kurang lebih setahun," Katanya.

Dari tangan pelaku pun diamankan sejumlah barang bukti, 3 paket plastik klip yang diduga berisi sabusabu seberat 3.16 gram, satu bungkus klip kosong, pipet alat hisap, empat mancis, dompet kecil, pisau stainlis dan uang tunai Rp. 202 ribu yang diduga hasil penjualan.

Saat ini pelaku sedang menjalani penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut di Polres Pelabuhan Belawan.

(cr29/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved