Pelecehan Seksual

Kepala Desa Nias Selatan Rudapaksa Gadis dengan Modus Dijadikan Staf, Kini Pelaku Sudah Ditahan

Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, berinisial 0T (35) ditangkap Polisi karena dugaan pencabulan seorang gadis.

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
HO
Ilustrasi pelecehan seksual. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan, berinisial 0T (35) ditangkap Polisi karena dugaan pencabulan seorang gadis  berinisial Bunga (20), bukan nama asli.

Kasat Reskrim Polres Nias Selatan AKP Freddy Siagian mengatakan, OT sudah ditahan sejak Jumat 10 Februari kemarin setelah serangkaian pemeriksaan.

"Sudah ditahan,"kata Freddy, Rabu (15/2/2023).

Freddy menjelaskan meski telah ditetapkan sebagai tersangka setelah adanya dua alat bukti yang cukup dalam kasus dugaan pencabulan, Kades tersebut masih belum mengakui perbuatannya. OT masih bersikeras tak melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur itu.

Atas perbuatannya Kepala Desa Awoni, Kecamatan Idanotae, Kabupaten Nias Selatan terancam kurungan penjara diatas lima tahun.

"Dikenakan pasal 293 KuhPidana,"ucapnya.

Sebelumnya, OT, kepala desa Desa Awoni, Kecamatan Idanotae Kabupaten Nias Selatan dilaporkan wanita bernama Bunga (20), bukan nama asli ke Polres Nias Selatan atas dugaan pemerkosaan.

Dia dilaporkan pada 9 Januari lalu oleh korban karena merasa diperkosa dan diperdaya oleh pak Kades.

Informasi dihimpun, antara korban dan kepala desa tersebut saling kenal melalui aplikasi WhatsApp. Kemudian korban diduga ditawari menjadi staf di kantor Desa tersebut.

Disinilah pak Kades diduga mengambil kesempatan mengundang korban ke rumahnya dan melakukan dugaan pemerkosaan hingga berulang kali.

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved