Sidang Ferdy Sambo Cs

Komentar Mantan Kabareskrim soal Vonis Mati Sambo : Cerita Masih Panjang, Tapi Publik Puas

Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut mengomentari vonis mati yang dijatuhkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Tayang:
Editor: Fanry Maulana

TRIBUN-MEDAN.Com, Mantan Kabareskrim Polri Komjen (Purn) Susno Duadji ikut mengomentari vonis mati yang dijatuhkan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J Ferdy Sambo.

Susno menilai vonis yang diberikan hakim tersebut belum berakhir tapi setidaknya sudah ada kepuasan publik.

Dikutip dari Tribunnews.com, Susno berpendapat bahwa Ferdy Sambo bisa saja dijatuhi hukuman yang lebih ringan dari hukuman mati.

Bahkan bisa saja Sambo bebas atau lepas dari jeratan hukum.

Susno menuturkan hal itu bisa terjadi di Hakim pada tingkat banding mengatakan Sambo tidak terbukti melakukan kesalahan.

Mantan Kabareskrim itu melanjutkan putusan vonis mati belum berkekuatan hukum tetap.

Apalagi sekarang Pemerintah telah membuat Undang-undang tentang KUHP Baru, Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 di Pasal 100 KUHP yag tertulis bahwa untuk seseorang yang dijatuhi hukuman mati, tidak bisa serta merta dilaksanakan.

Karena dia harus menunggu 10 tahun dan dinilai oleh lembaga pemasyarakatan sejak putusan itu berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini tayang di Tribunnews.com : https://www.tribunnews.com/nasional/2023/02/15/ferdy-sambo-disebut-bisa-lepas-dari-hukuman-mati-dan-bebas-susno-duadji-jawab-kemungkinannya?page=2

 

Selengkapnya tonton video : 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved