Kumpulan Doa

Mengerjakan Puasa Ramadhan, Namun Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Meski puasannya tidak batal dan tetap sah, namun puasa yang dikerjakan tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO
ILUSTRASI. Mengerjakan puasa Ramadhan, namun tidak mengerjakan sholat wajib lima waktu. Bagaimana hukumnya? 

TRIBUN-MEDAN.com - Sholat dan puasa pada bulan Ramadhan merupakan dua hal yang wajib hukumnya.

Sholat dan puasa adalah dua di antara 5 rukun Islam.

Baca juga: Doa Rasulullah Menjelang Bulan Ramadhan, Berikut Baca Arab Latin dan Artinya

Keduanya merupakan amalan yang wajib untuk dikerjakan oleh umat muslim.

Seperti yang terdapat dalam Alquran surat An-nisa, sebagai seseorang yang menganut agama Islam, kita diwajibkan melaksanakan sholat.

اِنَّ الصَّلٰوةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ كِتٰبًا مَّوْقُوْتًا

Artinya: "Sungguh, shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (QS. An Nisa: 103)

Firman Allah di atas menunjukkan betapa pentingnya shalat. Selain itu, ada kesepakatan di kalangan ijma' ulama bahwa shalat adalah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Seseorang yang memenuhi persyaratan harus melaksanakan sholat dalam keadaan apa pun.

Selain sholat, pada bulan Ramadhan umat muslim juga diwajibkan untuk berpuasa. Sebagaimana dalam firman Allah SWT:

يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُتِبَ عَلَيْکُمُ الصِّيَا مُ کَمَا كُتِبَ عَلَى الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِکُمْ لَعَلَّكُمْ تَتَّقُوْنَ ۙ 

Artinya: Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa,

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 183)

Lantas bagaimana hukumnya mengerjakan puasa, tetapi tidak mengerjakan sholat?

Pada dasarnya sah atau batalnya puasa berkaitan dengan amalan puasa itu sendiri, bukan karena ibadah lainnya termasuk sholat.

Artinya, puasa seseorang batal ketika dia melakukan salah satu hal yang membatalkan puasa.

Adapun beberapa hal yang membatalkan puasa seperti memasukkan apa pun ke dalam tubuh melalui tujuh lubang  yakni lubang kedua mata, kedua telinga, hidung, dubur dan kemaluan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved