Kumpulan Doa

Mengerjakan Puasa Ramadhan, Namun Tidak Sholat, Bagaimana Hukumnya?

Meski puasannya tidak batal dan tetap sah, namun puasa yang dikerjakan tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.

|
Penulis: Istiqomah Kaloko |
HO
ILUSTRASI. Mengerjakan puasa Ramadhan, namun tidak mengerjakan sholat wajib lima waktu. Bagaimana hukumnya? 

Hal lain yang dapat membatalkan puasa yakni muntah dengan sengaja, berhubungan suami-istri di siang hari Ramadan, keluar sperma, haid atau nifas, gila, serta murtad (keluar) dari Islam.

Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa meninggalkan sholat tidak termasuk hal yang dapat membatalkan puasa atau membuat puasa menjadi tidak sah.

Berbeda hal dengan mereka yang meninggalkan sholat lantaran mengingkari kewajibannya, maka ijma ulama berpendapat bahwa mereka yang demikian sudah keluar dari agama Allah alias murtad.

Meski puasannya tidak batal dan tetap sah, namun puasa yang dikerjakan tidak bernilai apa-apa dan pahalanya berkurang.

Baca juga: Doa Nabi Muhammad, Diajarkan Saat Menyambut Bulan Ramadhan, Berikut Bacaan Lengkapnya

Dalam Taqriratus Sadidah disebutkan:

“Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa),"

(cr31/tribun-medan.com)

 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved