Vonis Richard Eliezer
Richard Eliezer Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan
TRIBUN-MEDAN.COM - Mantan ajudan eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, Ferdy Sambo, Richard Eliezer Pudihang Lumiu divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, polisi berpangkat Bhayangkara Dua atau Bharada itu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara.” kata Hakim Wahyu.
Adapun vonis ini LEBIH daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Jaksa menuntut Bharada Richard Eliezer dengan pidana 12 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer menjadi terdakwa bersama Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi dan rekan sesama ajudan, Ricky Rizal atau Bripka RR.
Asisten rumah tangga (ART) sekaligus sopir keluarga Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara, istrinya Putri Candrawathi divonis pidana 20 tahun penjara.
Ferdy Sambo Lakukan 2 Kali Tembakan
Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan berpendapat, Ferdy Sambo melakukan dua kali tembakan ke tubuh Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Hal itu disampaikan anggota majelis hakim Alimin Ribut Sujono dalam pertimbangan putusan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu.
Menurut hakim Alimin, berdasarkan hasil pemeriksaan Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Pusdokkes) RS Polri terdapat 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar di tubuh Brigadir J. Sementara itu, peluru yang tersisa dari senjata Richard Eliezer ada sebanyak 12 peluru.
“Mengingat maksimal isi penuh peluru Glock 17 adalah 17 peluru, sedangkan sisa peluru Richard Eliezer adalah 12 ini berarti maksimal terdakwa Richard Eliezer hanya menembakkan 5 tembakan,” ujar hakim Alimin dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).
Dengan demikian, setidaknya ada dua peluru masuk yang bersarang di tubuh Brigadir J yang bukan berasal dari senjata Richard Eliezer.
Adapun berdasarkan keterangan Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal, dan Richard Eliezer sendiri, lanjut hakim Alimin, hanya Bharada E dan Ferdy Sambo yang melakukan penembakan saat Brigadir J dieksekusi.
“Bahwa dengan adanya 7 peluru masuk dan 6 peluru keluar sebagaimana visum et repertum dan mengingat terdakwa Richard Eliezer menembakkan 5 tembakan maka bertitik tolak dari keterangan saksi Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal serta terdakwa Richard Eliezer bahwa tidak ada orang lain selain terdakwa dan Ferdy Sambo yang melakukam tembakan dapat disimpulkan ada 2 kali tembakan yang dilakukan saksi Ferdy Sambo ke tubuh Yosua,” papar hakim Alimin.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah lebih dulu menjalani sidang putusan pada Senin (13/2/2023). Eks Kadiv Propam Polri itu divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sedangkan istri Sambo, Putri Candrawathi, divonis pidana 20 tahun penjara.
Sehari setelahnya, giliran Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal yang menjalani sidang putusan. Kuat Ma’ruf divonis 15 tahun penjara. Sementara Ricky Rizal dijatuhi pidana 13 tahun penjara.
Adapun pembunuhan ini dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri Candrawathi yang mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir J di rumah Ferdy Sambo di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Sambo yang kala itu masih polisi dengan pangkat jenderal bitang dua marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Akhirnya, Brigadir J pun tewas diekskusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Bharada E di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
(*/tribun-medan.com)
Richard Eliezer Lumiu
Divonis Hakim 1 Tahun 6 Bulan
Tribun Medan
vonis Richard Eliezer
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa
Menko Polhukam Mahfud MD Gembira Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan |
![]() |
---|
Daftar Guru Besar yang Jadi Sahabat Bharada E, Tergabung dalam Aliansi Akademisi Indonesia |
![]() |
---|
Bharada E Divonis 1,6 Tahun Penjara, IPW Minta Eliezer Diterima Bertugas Kembali di Kepolisian |
![]() |
---|
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Keluarga Brigadir J: Hakim Sudah Arif dan Bijaksana |
![]() |
---|
Orang Tua Bharada E Tak Kuasa Menahan Tangis saat Sang Anak Divonis 1 tahun 6 bulan Penjara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.