Viral Medsos
VIRAL, Puluhan Tahun tak Terlihat, 2 Gajah Sumatera Kembali Muncul di Sumbar, Hampir Dibilang Punah
Dua ekor gajah terekam kamera warga berada di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Sumbar, Selasa (14/2/2023).
TRIBUN-MEDAN.com - Dua ekor gajah terekam kamera warga berada di Nagari Durian Gadang, Kecamatan Sijunjung, Sumbar, Selasa (14/2/2023).
Rekaman itu dibagikan akun instagram @sijunjung_traveling dalam video berdurasi 30 detik.
Rekaman tersebut lantas membuat heboh lantaran setelah puluhan tahun tak terlihat, gajah Sumatera (elephas maximus sumatranus) kembali muncul di Sumatera Barat.
Di video itu terlihat dua ekor gajah sedang berjalan di bawah tebing di antara pepohonan.
Kepala Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar Ardi Andono membenarkan keberadaan dua gajah itu.
Baca juga: Viral Pesta Pernikahan Unik, Panggung Pelaminan dan Area Tamu Terpisah
Baca juga: Viral Penemuan Uang Rp 100 Juta di Tas ODGJ yang Meninggal Dunia: Langsung Banyak Saudara
Ardi menyebutkan dua gajah itu diperkirakan berjenis kelamin jantan dan sedang melintasi rute perjalanannya.
"Benar, ini merupakan sebuah peristiwa langka. Sejak puluhan tahun gajah tidak terlihat di Sumbar, akhirnya sekarang muncul lagi," kata Ardi kepada wartawan, Rabu (15/2/2023) di Padang.
Gajah sumatera itu terakhir kali terlihat di Kabupaten Solok, Sumbar, pada tahun 1986.
Setelah itu, tidak pernah muncul lagi dan hampir dikatakan punah.

"Namun, dengan kemunculannya lagi, ini menjadi aset berharga bagi Sumbar dan harus dijaga," kata Ardi.
Menurut Ardi, gajah yang muncul di sekitar Hutan Lindung kawasan Geopark Silokek diperkirakan berasal dari Kabupaten Bungo, Jambi.
Sebelumnya juga pernah muncul di daerah Jambi yang berbatasan dengan Dharmasraya sekitar tahun 2014.
"Kemungkinan besar asalnya dari Taman Nasional Kerinci Seblat wilayah Jambi," jelas Ardi.
Ardi mengatakan pihaknya telah menurunkan tim ke lokasi dan bekerja sama dengan unsur Muspida Kabupaten Sijunjung untuk menjaga gajah itu.
Ardi mengingatkan gajah merupa satwa langka yang dilindungi undang-undang.
"Orang yang mengganggu keberadaan satwa dilindungi tersebut dapat dikenakan pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 juta sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," jelas Ardi.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com
Tribun-medan.com
gajah sumatera
Elephas maximus sumatranus
Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumbar
Dua ekor gajah terekam kamera
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.