TRIBUN WIKI
SOSOK Morgan Simanjuntak, Hakim yang Ikut Vonis Mati Ferdy Sambo, Pernah Bertugas di PN Medan
Morgan Simanjuntak, merupakan salah satu hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN-MEDAN.COM, KISARAN - Morgan Simanjuntak, merupakan salah satu hakim yang ikut memvonis mati Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Morgan Simanjuntak juga pernah bertugas di pengadilan negeri Medan.
Dalam perkara lainnya, Morgan juga pernah memvonis mati terdakwa M Rizal alias Hasan dalam perkara kepemilikan narkotika 50 ribu pil ekstasi, dan 85 kilogram sabu.
Morgan juga masuk menjadi salah satu hakim yang patut ditakuti oleh para terdakwa maupun tergugat. Sebab, beberapa waktu lalu morgan menolak Praperadilan Djoko Tjandra dalam kasus suap, dan Richard Joost Lino mantan direktur Pelindo II.
Di PN Medan, Morgan Simanjuntak dikenal sebagai hakim killer namun jenaka. Sebab, bila dalam persidangan, Morgan tak pandang bulu bahkan tak segan-segan menegur pengunjung yang mengganggu jalannya persidangan.
Namun, Morgan dikenal jenaka saat sudah melepas dinas sebagai hakim, dan kerap bergaul dengan masyarakat di sekitar PN Medan.
Baca juga: SOSOK Kapten Philip Merthens, Pilot Susi Air yang Sudah Disandera KKB 9 Hari, Punya Istri WNI
Rama, salah satu masyarakat yang kerap hadir di persidangan mengatakan sangat bangga pernah mengenal hakim Morgan Simanjuntak.
"Banggalah, mantan hakim PN Medan dulu. Pak morgan ini memang jago kalau soal mengungkap kasus seperti ini. Dia sangat lihai. Dahulu, saat di PN Medan kami sering mengikuti sidangnya, dan sidang yang dipimpinnya selalu menarik," kata Rama.
Rama berharap, agar hakim-hakim dapat meniru cara morgan dalam meneliti kasus. Meskipun tampak santai namun tetap serius.
(cr2/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Hakim-Morgan-Simanjuntak.jpg)