Berita Seleb

Baim Wong Dikabarkan Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Prank KDRT, Begini Penjelasan Polisi

Kini, belakangan Baim Wong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Editor: Liska Rahayu
KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi
Pasangan artis Baim Wong serta istrinya, Paula Verhoeven tampak mendatangi Polsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022). (KOMPAS.com/Muhammad Isa Bustomi) 

TRIBUN-MEDAN.com - Akibat konten prank KDRT yang dilakukannya beberapa waktu lalu, Baim Wong harus berurusan dengan polisi.

Kini, belakangan Baim Wong ditetapkan tersangka atas kasus dugaan prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terkait ini, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan bahwa Baim Wong masih berstatus sebagai saksi terlapor.

Proses penyelidikan kasus dugaan konten prank kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan Baim Wong dan istrinya, Paula Verhoeven masih berlangsung.

"Belum ya, belum (tersangka)," kata Nurma saat dikonfirmasi awak media, Jumat (17/2/2023).

Hingga kini, Nurma menjelaskan kasus itu masih diproses oleh penyidik.

"Masih proses, belum ada pencabutan. Nanti kita update lagi," lanjutnya.

Sebelumnya, Prabowo Febriyanto selaku pelapor mengatakan bahwa status Baim Wong bakal naik sebagai tersangka.

Ia mengaku mendapat info tersebut dari penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.

Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven nge-prank petugas SPKT Polsek Kebayoran Lama dengan laporan palsu KDRT. Dalam video rekaman yang mereka unggah di YouTube, Sabtu (1/10/2022), Paula mengaku hendak melaporkaan Baim Wong atas dasar tindakan KDRT. (Tangkapan Layar/YOUTUBE)
Pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven nge-prank petugas SPKT Polsek Kebayoran Lama dengan laporan palsu KDRT. Dalam video rekaman yang mereka unggah di YouTube, Sabtu (1/10/2022), Paula mengaku hendak melaporkaan Baim Wong atas dasar tindakan KDRT. (Tangkapan Layar/YOUTUBE) (Tangkapan Layar/YOUTUBE)

"Yang jelas di sini statusnya akan dinaikkan menjadi tersangka. Itu (info) yang saya dapat," kata Prabowo kepada awak media, Rabu (15/2/2023).

Sebagai informasi, Baim dan Paula dilaporkan oleh pihak Prabowo Febriyanto pada Oktober 2022 lalu atas pasal 220 KUHP yang teregister dalam nomor LP/B/5098/X/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Selain Prabowo, organisasi masyarakat Sahabat Polisi juga turut melapor. Baim dan Paula dijerat dengan pasal 220 KUHP yang terdaftar dalam nomor laporan LP/B/2386/X/ 2072/RIS.

Namun, laporan Sahabat Polisi telah dicabut dan perkara itu berakhir damai dengan Baim Wong.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved