Breaking News

Berita Medan

Jadi Pengedar Sabu, Nakkok Hasudungan Silitonga Kini Jadi Terdakwa di PN Medan

Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung (41) kini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan atas perkara narkotika.

|
Tribun Medan/Edward Gilbert Munthe
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti usai membacakan dakwaanya kepada terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (17/2/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung (41) kini menjadi terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Nakkok Hasudungan Silitonga diadili di PN Medan dalam perkara narkotika jenis sabu seberat 5 gram, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Baru Dua Bulan Jadi Pengedar Sabu, Kedua Pria Ini Ditangkap Polisi, Kini Diadili di PN Medan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Delyanti dalam dakwaannya menyebutkan terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga ditangkap polisi lantaran sering melakukan transaksi narkoba jenis sabu di kawasan Jalan PDAM Tirtanadi, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Terdakwa ditangkap di depan sebuah rumah makan padang kawasan tersebut.

"Saat terdakwa akan naik sepeda motornya, saksi polisi langsung melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap diri terdakwa," kata Jaksa.

Saat ditangkap, polisi pun melakukan penggeledahan terhadap terdakwa, dan di kantong celana sebelah kirinya  ditemukan satu bungkus plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu.

Saat diinterograsi, terdakwa mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut merupakan miliknya yang baru dibeli di daerah Lembah Sungai Sunggal.

Rencananya sabu tersebut akan dijual kembali oleh terdakwa.

"Harga satu bungkus bungkus plastik klip bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat lima gram netto tersebut seharga Rp 2.750.000 sedangkan harga per gramnya seharga Rp 550 ribu," urai Jaksa.

Terdakwa mendapatkan keuntungan penjualan per gramnya sebesar Rp 200 ribu.

Untuk kepentingan penyidikan, maka terdakwa Nakkok Hasudungan Silitonga alias Sudung beserta barang bukti yang disita, saat itu dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.

Baca juga: Syahrul Syaputra Ditangkap Bawa 50 Kilogram Sabu di Asahan, Polisi Buru Pemasok Asal Malaysia 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tegas JPU.

Usai mendengar surat dakwaan dari JPU, Majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi menunda persidangan hingga pekan depan.

(cr28/tribun-medan.com)

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved