Breaking News

Sidang Ferdy Sambo

Setelah Empat Terdakwa Ferdy Sambo Cs Banding, Kini Jaksa Resmi Ajukan Banding

Empat terdakwa pembunuhan Yosua Hutrabarat mengajukan banding atas vonis hakim. 

|
Kolase Tribunnews.com-Jeprima/WartaKota-Yulianto/Kompas.com.
Dari kiri ke kanan: Kuat Maruf, Ricky Rizal, Putri Candrawathi, dan Ferdy Sambo. Keempat terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal telah dijatuhi vonis oleh majelis hakim. Ini rinciannya. 

TRIBUN-MEDAN.com - Empat terdakwa pembunuhan Yosua Hutrabarat mengajukan banding atas vonis hakim. 

Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal. 

Mereka telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim. 

Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara. 

Setelah terdakwa mengajukan banding, Kejaksaan Agung kembali mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo dkk.  

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.

"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (17/2/2023).

Baca juga: Livescore Timnas U-20 Indonesia Vs Fiji, Garuda Muda Sudah Unggul 3-0, Satu Pemain Fiji Kartu Merah

Baca juga: 2 Titik Orgasme Wanita hingga Tips Pria Atasi Cepat Lelah setelah Berhubungan, Ini Kata Seksolog

Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.

Adapun pengajuan banding ini dilakukan setelah tim penasihat dari masing-masing terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim.

"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tandasnya.

Pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.

"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).

Menurut penjelasannya, Kuat mengajukan banding pada Rabu (15/2). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, kata Djuyamto, telah mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023).

Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan JPU.

Baca juga: RAFFI AHMAD dan Nagita Slavina Ulang Tahun, Kado Rayyanza Jadi Sorotan Netizen

Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Melakukan Jumat Curhat di Masjid Al Fatwa

(*)

Berita sudah tayang di kompas.tv

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved