Sidang Ferdy Sambo
Setelah Empat Terdakwa Ferdy Sambo Cs Banding, Kini Jaksa Resmi Ajukan Banding
Empat terdakwa pembunuhan Yosua Hutrabarat mengajukan banding atas vonis hakim.
TRIBUN-MEDAN.com - Empat terdakwa pembunuhan Yosua Hutrabarat mengajukan banding atas vonis hakim.
Empat terdakwa itu yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Mereka telah resmi mengajukan banding atas putusan hakim.
Diketahui, Ferdy Sambo divonis hukuman mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Maruf divonis 15 tahun penjara, dan Ricky Rizal divonis 12 tahun penjara.
Setelah terdakwa mengajukan banding, Kejaksaan Agung kembali mengajukan banding atas vonis Ferdy Sambo dkk.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan banding atas vonis ferdy sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabara.
"Atas upaya hukum banding yang dilakukan oleh terdakwa Ferdy Sambo, terdakwa Putri Candrawathi, terdakwa Kuat Maruf, dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo, Jaksa Penuntut Umum menyatakan banding," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis resminya, Jumat (17/2/2023).
Baca juga: Livescore Timnas U-20 Indonesia Vs Fiji, Garuda Muda Sudah Unggul 3-0, Satu Pemain Fiji Kartu Merah
Baca juga: 2 Titik Orgasme Wanita hingga Tips Pria Atasi Cepat Lelah setelah Berhubungan, Ini Kata Seksolog
Berdasarkan keterangan Ketut, akta banding telah dikirim pihak kejaksaan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini.
Adapun pengajuan banding ini dilakukan setelah tim penasihat dari masing-masing terdakwa mengajukan banding atas vonis hakim.
"Adapun upaya hukum banding diajukan agar Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak kehilangan hak untuk melakukan upaya hukum berikutnya," tandasnya.
Pengajuan banding Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Kuat Ma'ruf (KM), dan Ricky Rizal (RR) dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua disampaikan Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto.
"Sesuai data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Jakarta Selatan, para terdakwa pembunuhan berencana alm Josua yaitu FS, PC, KM, dan RR telah menyatakan banding atas putusan yang dibacakan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan tertulis, Kamis (16/2).
Menurut penjelasannya, Kuat mengajukan banding pada Rabu (15/2). Sedangkan tiga terdakwa lainnya, kata Djuyamto, telah mengajukan banding pada Kamis (16/2/2023).
Pengajuan banding dilakukan untuk merespons vonis hakim kepada keempat terdakwa yang lebih berat daripada tuntutan JPU.
Baca juga: RAFFI AHMAD dan Nagita Slavina Ulang Tahun, Kado Rayyanza Jadi Sorotan Netizen
Baca juga: Kapolres Tanjungbalai Melakukan Jumat Curhat di Masjid Al Fatwa
(*)
Berita sudah tayang di kompas.tv
Empat terdakwa pembunuhan Yosua Hutrabarat mengaju
Kejaksaan Agung kembali mengajukan banding
Ketut Sumedana
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |   | 
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |   | 
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |   | 
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |   | 
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |   | 
|---|


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											 
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.