Terbuka Peluang Bharada E Bertugas di Brimob Lagi, Eks Kabareskrim Ungkap Alasan sesuai Aturan
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Bharada E membuka peluangnya kembali bertugas di kepolisian. Seperti apa aturannya?
TRIBUN-MEDAN.com - Berita Bharada E Terkini.
Vonis hakim yang menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan pidana penjara terhadap Bharada E membuka peluangnya kembali bertugas di kepolisian.
Seperti apa aturannya?
Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (purn) Ito Sumardi mengatakan Richard Eliezer alias Bharada E bisa kembali menjadi anggota Polri.
Vonis 1 tahun 6 bulan pidana penjara yang diterima oleh Eliezer tak cukup untuk membuatnya diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Pasalnya dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 7 Tahun 2022, disebutkan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan kepada personel polisi yang mendapat ancaman hukuman pidana 5 tahun atau minimal vonis 3 tahun yang telah berkekuatan hukum tetap.
"Kalau mengacu kepada Perkap Nomor 7 Tahun 2022, di sana disebutkan bahwa sanksi pemberhentian tidak dengan hormat bisa dilakukan apabila personel yang mendapatkan ancaman hukuman pidana 5 tahun, atau vonis 3 tahun yang sifatnya sudah berketetapan hukum tetap atau inkrah," kata Ito dalam tayangan Kompas TV, Kamis (16/2023).
"Kalau dilihat sanksi hukuman terhadap Bharada Eliezer itu hanya 1 tahun 6 bulan maka norma Perkap 7/2022 tidak memenuhi, sehingga yang bersangkutan masih memiliki kesempatan untuk menjadi anggota Polri," jelas dia.
Dalam aturan tersebut semua tindak pidana yang memiliki ancaman hukuman 5 tahun atau divonis 3 tahun harus diberhentikan tidak hormat.
Sementara Eliezer selain divonis ringan 1 tahun 6 bulan, yang bersangkutan juga ditetapkan sebagai justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama. Sehingga kemungkinan untuk kembali menjadi anggota polisi masih terbuka.
"Kalau melihat Richard Eliezer ini kan sudah bertindak sebagai justice collaborator, telah mengungkap secara terang kasus Duren Tiga, semua masyarakat merasa puas, ditambah jaksa tidak mengajukan banding berarti sesuai norma hukum sifatnya sudah inkrah," ungkap Ito.
Namun kata Ito, lantaran perbutannya, Eliezer akan lebih dulu menjalani sidang kode etik Polri untuk melihat sanksi apa yang pantas diberikan.
Ito memastikan Eliezer akan dijatuhi sanksi etik. Hal yang mungkin lanjutnya, adalah demosi.
"Tentu nanti di sana ada juga sanksi yang pasti dikenakan, mungkin demosi," katanya.
Kapolri Merespons
- Manisnya buah kejujuran masih dirasakan Richard Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Setelah "mukjizat" di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, vonis ringan yang diterima Richard Eliezer atau Bharada E akhirnya dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Agung menyatakan tidak akan mengajukan banding atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Pengacara tidak nyatakan banding dan kami tidak banding. Inkrah-lah putusan ini sehingga mempunyai kekuatan hukuman tetap," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Kamis (16/2/2023).
Atas vonis 1 tahun 6 bulan penjara dipotong masa tahanan mulai Agustus 2020, maka hukuman yang harus dijalani Richard sekitar 1 tahun lagi.
Respons atas vonis Richard juga disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Kapolri memberi sinyal Richard Eliezer bisa kembali lagi ke Korps Brigade Mobile (Brimob) Polri.
"Ya peluang (Bharada E kembali ke Brimob Polri) itu ada," ujar Sigit di Jakarta Selatan, Kamis.
Tak sampai sdi situ, Kapolri pun memerintahkan agar sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) segera digelar untuk Richard.
Sigit mengatakan, Bharada E harus menjalani terlebih dahulu sidang komisi kode etik Polri (KKEP), mengingat dirinya sebelumnya terlibat dalam kasus pembunuhan berencana.
"Kita minta tim dari Propam untuk mempersiapkan segala sesuatunya, kalau memang sudah bisa dilaksanakan," kata Kapolri.
Buah Kejujuran
Sosok Richard Eliezer adalah anggota Polri dengan pangkat bhayangkara dua (Bharada). Ini adalah pangkat terendah di kepolisian.
Dia diterima sebagai ajudan Ferdy Sambo pada September 2021, di mana masa kerjanya sebagai polisi baru dua tahun.
Awalnya, Eliezer merasa bangga bisa menjadi ajudan seorang jenderal yang punya kedudukan bergengsi di Polri sebagai Kadiv Propam.
Rasa bangga itu berubah setelah Eliezer diperintahkan Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua.
Dia dihujat oleh publik. Proses hukum pun menanti di depan mata.
Eliezer akhirnya memilih untuk jujur. Dia memberi keterangan yang akhirnya membuka kotak pandora kematian Yosua.
Padahal, Richard menyadari kejujuran itu akan menyeret dia untuk berhadapan langsung dengan sang jenderal yang saat itu masih menyandang pangkat bintang dua di bahunya.
Richard juga tahu dan sadar bahwa dia akan berjalan sendirian dalam kasus ini.
Bharada E teguh di jalan kejujuran yang dia pilih. Dia menguak peristiwa yang terjadi dalam kasus pembunuhan Yosua.
Mulai skenario adu tembak di rumah dinas Jalan Duren Tiga, adanya perintah menembak Yosua saat di rumah Sangguling, hingga Ferdy Sambo ikut melepaskan tembakan.
Termasuk pelecahan seksual yang dilakukan Yosua terhadap istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, di rumah dinas Polri di Duren Tiga.
Perlawanan tak surut meski Ferdy Sambo masih didukung Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Awalnya, Ferdy Sambo enggan meladeni perlawanan Eliezer. Sambo hanya membantah dengan dalih perintahnya adalah "hajar", bukan "tembak". Ia juga membantah ikut menembak Yosua.
Belakangan, Sambo akhirnya menyerang Eliezer. Di persidangan, Sambo meminta Eliezer juga dipecat dari Polri dengan alasan sebagai sosok yang menembak Yosua.
Alasannya, dalam rentetan kasus ini sejumlah anggota Polri, termasuk Sambo, dipecat alias pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
“Dia (Eliezer) juga harus dipecat karena dia yang menembak kan,” ujar Ferdy Sambo di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.
Sampai saat ini Bharada Richard Eliezer dan Bripka Ricky Rizal memang belum menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
(tribunmedan.com/ tribunnews.com/ Danang Triatmojo)
Terbuka Peluang Bharada E Bertugas di Brimob Lagi, Eks Kabareskrim Ungkap Alasan sesuai Aturan
Terbuka Peluang Bharada E
Bharada E Bertugas di Brimob
Bharada E
Kabareskrim
Bharada e kembali ke korp Brimob
Reformasi Polri, Eks Kabareskrim Usul Pimpinan Polri, Pejabat Penting Diganti yang Lebih Muda |
![]() |
---|
Nasib Oknum TNI Diduga Terlibat Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Diungkap Eks Kabareskrim |
![]() |
---|
MENGUNGKAP Motif Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Eks Kabareskrim Susno Duadji Turut Angkat Bicara |
![]() |
---|
7 Kapolda Baru, Berikut Daftar Nama Pejabat Perwira Tinggi Polri Dimutasi, Termasuk Kabareskrim |
![]() |
---|
Komjen Dedi Prasetyo Jabat Wakapolri, Komjen Syahardiantono Kabareskrim, Daftar Rotasi Pati Polri |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.