Ramadan 2023
Apakah Menonton Film Dewasa pada Siang Hari Dapat Membatalkan Puasa? Begini Penjelasannya
Selain menahan diri dari makan dan minum, saat berpuasa kita juga dianjurkan untuk mengendalikan diri dari hawa nafsu.
Penulis: Istiqomah Kaloko | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com – Selama berpuasa, kita sebagai umat muslim diperintahkan untuk menahan diri dari kebutuhan biologis seperti makan, minum.
Selain menahan diri dari makan dan minum, kita juga dianjurkan untuk mengendalikan diri dari hawa nafsu.
Lantas bagaimana dengan seseorang yang menonton film dewasa pada saat berpuasa padahal diketahui bahwa adegan dalam film tersebut dapat mengundang syahwat?
Dalam fikih Islam, menonton film adalah perbuatan yang mudah atau dapat diterima, namun tidak menjanjikan imbalan yakni pahala.
Namun, jika itu adalah film yang menampilkan adegan dewasa, maka hal itu masuk dalam kategori zina majazi, tepatnya zina mata dan pikiran.
Ada dua kategori zina dalam fikih Islam, keduanya dilarang, namun dengan tingkatan dosa yang berbeda.
Zina hakiki yakni perbuatan zina berupa pertemuan alat kelamin seseorang dengan alat kelamin lawan jenisnya dan dilakukan bukan dengan haknya (secara batil/di luar nikah) dan termasuk perbuatan yang menyebabkan dosa besar.
Zina majazi yaitu perbuatan zina berupa dosa yang dilakukan oleh anggota badan selain kelamin seperti mata, tangan, kaki, otak dan lainnya. Sekalipun tidak menyebabkan dosa besar sebagaimana perbuatan zina hakiki, umat Islam harus menjauhi zina majazi.
Menonton film dewasa merupakan zina mazazi. Meski tak termasuk menjadi hal yang membatalkan puasa, namun perkara seperti ini hendaknya harus ditinggalkan.
Hal itu dilakukan lantaran hal ini dapat menjerumuskan kepada zina hakiki dan menyebabkan batalnya puasa.
Diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda:
"Sesungguhnya manusia itu telah ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya. Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (H.R Muslim).
Adapun hal yang membatalkan puasa ialah:
Memasukkan benda ke dalam tubuh melalui lubang tubuh (seperti makan-minum), Memasukkan benda ke dalam dubur atau kubul (seperti obat atau benda lain), Muntah dengan sengaja, Berhubungan suami-istri di siang hari Ramadhan , Keluar sperma (secara sengaja karena persentuhan kulit), Haid atau nifas, Gila, Murtad (keluar) dari Islam.
Dari beberapa yang disebutkan di atas, menonton film dewasa tidak termasuk menjadi sesuatu hal yang membatalkan puasa. Namun, hal ini sebaiknya dihindari karena ditakutkan akan menimbilkan Hasrat sehingga terjadinya hal yang membatalkan puasa seperti mengeluarkan sperma.
(cr31/tribun-medan.com)
| Kapan Waktu Terbaik Bayar Zakat Fitrah? Begini Ajuran Ulama |
|
|---|
| Jadi Malam Rahasia Allah, Inilah Ciri-ciri Orang yang Mendapat Malam Lailatul Qadar |
|
|---|
| Ribakah Hukumnya Tukar Uang Jelang Lebaran? Simak Ceramah Ustaz Abdul Somad dan Buya Yahya |
|
|---|
| Batalkah Puasa Tak Sengaja Menelan Dahak? Buya Yahyan Beberkan Pandangan 2 Mahzab |
|
|---|
| Jam Berapa Waktu Sholat Lailatul Qadar? Simak Tata Cara dan Doa Malam Lailatul Qadar |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.