Polres Tapteng

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tapteng

Personel Satreskoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Inisial JLT (30)

Istimewa
JLT (30) warga Jalan Sibual-buali, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga ditangkap personel Satres Narkoba saat hendak menunggu pembeli narkotika jenis sabu-sabu 

Tunggu Pembeli, Pengedar Sabu Ditangkap Narkoba Polres Tapteng

TRIBUN-MEDAN.com, TAPTENG - Personel Satreskoba Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial Inisial JLT (30) warga Jalan Sibual-buali, Kelurahan Huta Tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Utara Kota Sibolga.

Pelaku ditangkap dalam sebuah pondok di Jalan Kampung Baru 1, Kelurahan Huta tonga-tonga, Kecamatan Sibolga Julu, Kota Sibolga pada Kamis (16/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.

Kasi Humas Polres Tapteng AKP H Gurning membenarkan penangkapan tersebut.

Dia menyebutkan, penangkapan bermula dari informasi yang didapat jika ada transaksi narkoba di wilayah tersebut.

Dari informasi itu, jelasnya, Kasat Resnarkoba Polres Tapteng AKP Juli Purwono langsung memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan.

Saat dilakukan pengintaian, pelaku yang terlihat mencurigakan langsung dilakukan penangkapan.

"Gerak geriknya mencurigakan sepertinya menunggu seseorang (pembeli), sehingga personel langsung melakukan penangkapan," jelasnya, Minggu (19/2/2023).

Ketika dilakukan penggeledahan badan, dari pelaku ditemukan 1 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang di bungkus plastik bening dengan berat Brutto kira kira 0,62 gram dari tangan kiri dan uang tunai senilai Rp 50 ribu dari kantong sebelah kanan belakang.

"Tersangka mengakui uang itu sebagai upah dari hasil penjualan sabu sebelum ditangkap polisi," ujarnya.

Selain itu, tersangka juga mengakui bahwa sabu tersebut adalah miliki yang akan diserahkan kepada pemesan.

Sabu tersebut, sambungnya diperoleh dari seorang pria berinisial B.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya JLT beserta barang bukti dibawa ke Satreskoba Polres Tapanuli Tengah dan guna diproses sesuai UU Narkoba," pungkasnya.

(akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved