Sidang Ferdy Sambo
Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung
Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofria
TRIBUN-MEDAN.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menjelaskan alasan pengajuan banding atas vonis Ferdy Sambo dkk dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Kejagung diketahui mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyampaikan pengajuan banding ini sesuai dengan Pasal 67 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pedoman Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2021 tentang Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum.
Jaksa penuntut umum (JPU) disebut berhak mengajukan banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama supaya tidak kehilangan hak dalam upaya hukum selanjutnya.
"Upaya hukum banding yang diajukan oleh JPU walaupun semua pertimbangan hukum sudah diambil alih dan hukuman diperberat dalam vonis pengadilan, JPU menerapkan prinsip equality before the law yaitu persamaan hak di depan hukum dalam satu proses peradilan dan bukan semata-mata karena perbedaan strafmaat (tinggi-rendahnya hukuman)," kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Kompas TV, Senin (20/2/2023).
"Namun, ketika putusan Pengadilan Tinggi mengabulkan banding para terdakwa baik sebagian ataupun seluruhnya, JPU mempunyai hak yang sama untuk mempertahankan argumentasi hukum yang sudah dibacakan dan tertuang dalam Surat Tuntutan dan argumentasi hukum yang telah tertuang dalam memori banding dan kontra memori banding, sehingga persamaan hak dalam upaya hukum dapat diakomodir pada saat mengajukan upaya hukum kasasi," lanjutnya.
Ketut menyebut JPU nantinya akan mengajukan memori banding dan kontra memori banding yang memuat bantahan-bantahan atas isi memori banding Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan memvonis mati Ferdy Sambo. Sedangkan Putri Candrawathi dihukum 20 tahun penjara, Kuat Ma'ruf 15 tahun, dan Ricky Rizal 13 tahun.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Kompas.TV
Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
![]() |
---|
Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
![]() |
---|
SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
![]() |
---|
Siapa Sebenarnya Syarifah yang Rela Dihukum Mati Gantikan Ferdy Sambo? Siap Geser Putri Candrawathi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.