News Video

Polisi Curi Motor Polisi, Bripda RS Tersangka Pencurian Motor Milik Rekannya Sendiri, Bripda Aldi

Pencurian bermula saat Bripda Aldi memarkirkan kendaraannya di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (7/2).

TRIBUN-MEDAN.COM - Polres Lampung Tengah menetapkan Bripda RS sebagai tersangka kasus pencurian sepeda motor.

Mirisnya, pelaku mencuri motor milik rekannya sendiri, Bripda Aldi Rahmanda Putra.

Pencurian bermula saat Bripda Aldi memarkirkan kendaraannya di Mapolres Lampung Tengah, Selasa (7/2).

Setelah menjalankan tugas piket, ia terkejut melihat motornya sudah tak ada di lokasi.

Akhirnya, Bripda Aldi melaporkan kasus pencurian ini ke pihak Satreskrim.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV).

Dari hasil pemeriksaan, terlihat Bripda RS mendekati motor korban di parkiran.

Penyidik kemudian mengumpulkan seluruh Bintara dan menginterogasi mereka.

"Karena ada oknum polisi yang membawa motor korban, jajaran reserse langsung mengumpulkan mereka (Bintara) semua," ujar Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie, dikutip dari TribunLampung.co.id.

Dari situ, Bripda RS mengakui bahwa dirinya telah mencuri motor milik Bripda Aldi.

Aksinya berjalan mulus karena telah mengetahui kunci rahasia motor korban.

Adapun alasan Bripda RS mengincar motor milik rekannya sendiri karena masih baru.

Ia pun tergoda dan muncul niat untuk memiliknya dengan cara terlarang.

Belakangan terungkap, Bripda RS merupakan anggota polisi yang baru bertugas tujuh bulan.

Akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun.

(Tribun-Video.com)


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Polisi Curi Motor Polisi di Kantor Polisi Lampung Tengah Terancam 7 Tahun Penjara

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved