News Video
Pengamat Menilai Bharada E alias Richard Eliezer Layak Dipecat dari Polri, Begini Alasannya
Pengamat polisi menilai bahwa Bharada E alias Richard Eliezer layak dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) dari kepolisian.
TRIBUN-MEDAN.COM - Meski hanya dihukum 1,5 tahun penjara atas kasus pembunuhan Brigadir J, pengamat polisi menilai bahwa Bharada E alias Richard Eliezer layak dipecat dengan tidak terhormat (PTDH) dari kepolisian.
Sebab, meski mendapat hukuman ringan, hal itu tak bisa menghapus tindak pidana yang sudah dilakukan oleh Richard Eliezer.
Pernyataan ini diungkapkan Pengamat Kepolisian, Bambang Rukminto yang menilai oknum polisi terjerat pidana seharusnya tidak bisa kembali ke kepolisian.
Bambang pun menyinggung soal status terpidana Richard Eliezer dan kode etik Kepolisian yang jelas telah dilanggar oleh mantan anak buah Ferdy Sambo tersebut.
Menurutnya, vonis 1,5 tahun yang dijatuhkan pada Richard tak menghapuskan fakta-fakta tindak pidana yang dilakukan.
"Seseorang yang sudah melakukan tindak pidana sudah layak di PTDH," kata Bambang dalam program Sapa Indonesia Malam Kompas TV seperti dilansir Tribunnews.com, Minggu (19/2/2023)
"Hukuman 1,5 tahun tidak menghapuskan fakta-fakta dia yang melakukan penembakan dengan mengakibatkan rekannya meninggal dunia," ujarnya.
Hal tersebut, ini pun merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2003.
Bambang menyebut syarat anggota polisi bisa terkena PTDH satu di antaranya adalah melakukan tindak pidana.
Sebab, jika aturan bisa dilakukan pemecatan dari ukuran vonis yang dijatuhkan maka bisa berpotensi polisi akan melakukan tindak pidana ringan seperti pencurian.
"Ini terkait dengan etika profesi kepolisian. Untuk orang yang sudah melakukan tindak pidana, sudah layak di-PTDH."
"Karena kalau ukurannya hanya vonis, bisa satu tahun, satu setengah tahun, nanti anggota polisi yang mungkin melakukan tindak pidana, mungkin mencuri sepeda motornya juga, ini bisa lolos juga," jelasnya.
Ia juga menyinggung soal seorang polisi yang sudah dipidana maka layak di PTDH.
Hal itu merujul pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003.
"Perkap 14 Tahun 2011 kan sudah direvisi menjadi peraturan kepolisian Nomor 7 Tahun 2022, syarat untuk bisa di PTDH itu ancaman vonis lima tahun."
Bharada E
Richard Eliezer
Polri
Pengamat Kepolisian Bambang Rukminto
Bambang Rukminto
Richard Eliezer Dipecat dari Polri
| Empat Anggota DPRD Medan Mangkir, Kejaksaan Tinggi Sumut: Senin dan Selasa Kita Panggil Lagi |
|
|---|
| Kuasa Hukum Ketua DPRD Sumut Sebut Dua Akun Dilaporkan ke Polda Sumut, Kasus Pencemaran Nama Baik |
|
|---|
| Dua Anggota DPRD Medan yang Dipanggil Kejaksaan Tinggi Sumut Kasus Peras Pengusaha Tak Kunjung Hadir |
|
|---|
| KEPALA BAYI PUTUS Saat Proses Persalinan Diduga Lakukan Malpraktek, Ini Penjelasan Dinkes Tapteng |
|
|---|
| Respon Bupati Langkat Syah Afandin Soal Ratusan Kilo Sabu Diamankan Polisi di Perairan Langkat |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.