Berita Sumut
Polisi Ungkap Alasan Sopir Angkot di Sergai, Pelaku Rudapaksa Anak di Bawah Umur Berat Nikahi Korban
Polres Sergai telah menangkap Sukhani (34), sopir angkutan umum yang melakukan pencabulan terhadap EN (16), siswi SMA di Kabupaten Serdangbedagai.
Penulis: Anugrah Nasution |
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Sukhani (34), sopir angkutan umum yang melakukan pencabulan terhadap EN (16), siswi SMA di Kabupaten Serdangbedagai sempat berdamai dengan keluarga korban dan menikahinya yang sudah berbadan dua.
Meski begitu, Sukhani berat hati untuk menjalin bahtera rumah tangga dengan korban dan berniat meninggalkan EN.
Baca juga: Tampang Sopir Angkot yang Rudapaksa Siswi hingga Hamil di Sergai
Kasat Reskrim Polres Sergai, AKP Yoga Mahendra mengatakan hal itu lantaran pelaku telah memiliki pasangan.
"Memang kemarin sempat damai dan keduanya menikah, namun pelaku merasa berat hati untuk bersama korban dan memang ada upaya untuk meninggalkannya. Karena memang pelaku sudah punya pacar," ujar Yoga kepada Tribun Medan, Selasa (21/2/2023).
Yoga menyebutkan, jika pelaku dan korban telah mengenal satu sama lain.
Menurut keterangan korban, pelaku sudah dua kali mengaulinya di dalam angkot pelaku.
Sejak pernikahan digelar, pelaku tidak menjalankan tanggungjawabnya dan menelantarkan korban.
Hal itulah yang kemudian melatarbelakangi pihak keluarga korban melaporkan persoalan itu ke polisi.
"Jadi karena itu keluarga korban melapor ke polisi. Dan bagi kita meski telah berdamai tidak bisa menghapuskan pidananya. Oleh karena itu kemudian kita menahan pelaku," tambahnya.
Polres Sergai sendiri telah menangkap pelaku pada Minggu (19/2/2023) malam.
Pelaku yang merupakan warga Jati Desa Sei Bamban Sergai itu
Kini pria tersebut telah berada di sel tahanan polisi.
Atas perbuatan pelaku dijerat UU 76 Nomor 35 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
"Kita kenakan pasal perlindungan anak dengan ancaman 6 tahun penjara," sambung Yoga.
Kasus pencabulan yang dilakukan Sukhani bermula saat korban pulang sekolah dan menaiki angkot pelaku usai perayaan HUT Indonesia 17 Agustus 2022 silam.
Ketika itu korban dan teman teman satu angkot, namun setelah penumpang yang lainnya turun, EN tinggal berdua dengan pelaku.
Bukannya menghantar korban, pelaku justru memutar arah angkotnya dan masuk ke dalam tol Sei Bamban.
Baca juga: Viral Sopir Angkot Tinggalkan Penumpang dan Asyik Makan Mie Balap
Pelaku memberhentikan angkotnya di area pintu tol Sei Bamban dan memperkosa korban dalam angkot miliknya.
Tak hanya sekali, pelaku mencabuli korban sebanyak dua kali.
Setelah hamil, pelaku dan keluarga korban sempat berdamai dan menikahkan keduanya.
Namun karena tidak memberikan nafkah, korban bersama keluarga kemudian melaporkan kejadian pencabulan itu ke polisi.
(cr17/tribun-medan.com)
Atur Lalin di Tengah Aksi Demo, Kanit Lantas Ipda Sandro Panjaitan Ditabrak Truk Bermuatan Ganja |
![]() |
---|
Daftar 10 Sekolah dengan Prestasi Terbanyak Versi Puspresnas, SMA Unggul Del Sumut Posisi 6 |
![]() |
---|
DAFTAR Jalan Tol di Sumut yang Diskon Tarif 20 Persen, Berlaku Mulai Hari Ini |
![]() |
---|
Mulai Jumat Ada Diskon 20 Persen di 5 Ruas Jalan Tol Sumut, Berikut Daftarnya |
![]() |
---|
NASIB Wanita Usia 52 Tahun Dibunuh Pacar Berondong di Labusel, Motor dan Emas Perhiasan Diambil |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.