Berita Viral

Gegara Pacar, Anak Pejabat Ditjen Pajak Ini Malah Bongkar Harta Orangtuanya yang Tak Lazim

Saksi sekaligus teman dekat Mario Dandy Satriyo, Agnes (A), diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2/2023).

|
HO / Tribun Medan
Mario Dandy Satriyo dan Agnes Gracia Haryanto 

TRIBUN-MEDAN.COM - Saksi sekaligus teman dekat Mario Dandy Satriyo, Agnes (A), diperiksa oleh Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan hari ini, Kamis (23/2/2023).

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi menyatakan bahwa A diperiksa ulang dengan tujuan untuk mendalami motif penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap D, korban sekaligus manta kekasih A.

"Kami memang sudah memeriksa A, tetapi hari ini kami panggil kembali yang bersangkutan. Kami ingin mendengar rincian lebih dalam soal perkataan yang disampaikan A kepada pelaku sebelum peristiwa penganiayaan," kata Yossi.

"Intinya kami mau merinci soal perbuatan tidak baik yang dilakukan korban kepada A. Jadi kamu mau mendalami itu," lanjut dia.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes (Pol) Ade Ary Syam mengungkapkan bahwa Mario melakukan kekerasan usai teman wanitanya yang berinisial A mengadu soal perbuatan tidak menyenangkan atau tidak baik yang dilakukan oleh D.

Saat A pertama kali mengadu kepada Mario, sejatinya anak pejabat Ditjen Pajak itu belum naik darah. Mario mencoba mengonfirmasi aduan A kepada D melalui sambungan telepon.

Namun, D tidak pernah mengindahkan panggilan  telepon yang masuk. Ia selalu menolak panggilan telepon Mario secara terus-menerus.

Melihat usaha yang dilakukan Mario sia-sia, A kemudian membuat siasat supaya pelaku bisa bertemu dengan korban.

A yang dulunya merupakan mantan pacar D akhirnya mengirimkan pesan singkat kepada korban. A ingin membuat janji temu dengan dalih mengembalikan kartu pelajaran milik korban yang masih ada di tangannya.

"Saksi A yang dulunya adalah mantan pacar atau teman dekat korban (D) akhirnya membuat janji temu pada tanggal 20 Februari 2023," kata Ade Ary, Rabu.

"Korban yang kebetulan berada di rumah temannya, R, kemudian memberi tahu saksi A soal lokasi dirinya. Lalu, pelaku dan saksi A akhirnya bertolak ke rumah R untuk menyambangi D," sambung dia.

Ketika A dan Mario sampai di lokasi menggunakan mobil Jeep Rubicon, D sebenarnya enggan menemui kedua orang tersebut.

Pesan dari A yang menyatakan bahwa mereka telah berada di depan rumah R bahkan tidak digubris oleh korban.

Tidak habis akal, akhirnya A meminta Mario untuk mengirimkan pesan singkat kepada D.

Korban yang melihat pesan dari Mario akhirnya tidak pikir panjang. D memutuskan untuk keluar dari rumah temannya yang terletak di Komplek Grand Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, melalui pintu samping dan menemui kedua orang itu.

Pertemuan antara D dan Mario sejak awal sudah berlangsung panas. Tanpa basa-basi, Mario langsung meminta klarifikasi kepada korban soal laporan yang diberikan A.

Obrolan yang kian panas membuat perdebatan di antara keduanya tak terhindarkan. Sampai suatu ketika Mario akhirnya melepaskan pukulan mentah ke arah D.

"Akhirnya terjadi peristiwa kekerasan pada anak dengan cara pelaku menendang kaki korban sehingga korban terjatuh, kemudian pelaku memukul korban berkali-kali menggunakan tangan kanan pelaku. Kemudian saat korban sudah terjatuh, pelaku menendang kepala korban. Kemudian menendang perut korban," ungkap Ade Ary.

Berharta Tak Lazim

Sosok Rafael Alun Trisambodo
Sosok Rafael Alun Trisambodo (HO / Tribun Medan)

Masyarakat menyoroti kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang merupakan pejabat eselon III Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan II, setelah kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS).

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK per 31 Desember 2021, Rafael diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar,

Harta yang dimiliki Rafael terbilang besar, hampir empat kali lebih tinggi dari Dirjen Pajak Suryo Utomo, yang merupakan atasannya. Menurut LHKPN KPK, harta Suryo tercatat sebesar Rp 14,45 miliar per 31 Desember 2021.

Harta Rafael bahkan nyaris mendekati nilai kekayaan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hanya selisih Rp 1,94 miliar dengan nilai harta Sri Mulyani yang sebesar Rp 58,04 miliar berdasarkan LHKPN KPK per 31 Desember 2021.

Lalu apakah memungkinkan pejabat eselon III Ditjen Pajak memiliki harta hingga Rp 56,1 miliar?

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono menilai, mustahil jika seorang pejabat eselon III memiliki kekayaan sebesar Rp 56,1 miliar dari penghasilannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Ia menuturkan, ada tiga sudut pandang hukum jika melihat fenomena tersebut. Pertama, dilihat dari hukum administrasi sesuai UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Kedua dilihat dari hukum administrasi Pajak Penghasilan sesuai UU Nomor 7/1983 beserta perubahannya atau UU PPh. Serta ketiga dilihat dari hukum pidana korupsi sesuai UU Nomor 31/1999 dan UU Nomor 20/2001 atau UU Tipikor.

Prianto menjelaskan, dari sudut UU ASN, konsep PNS merupakan pengabdian. Hal ini pula yang sempat dinyatakan mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo, karena PNS merupakan sebuah pengabdian, penghasilannya relatif kecil.

"Untuk itu, jika oknum tersebut hanya mengandalkan penghasilannya sebagai PNS, secara matematis, kekayaan senilai Rp 56 miliar mustahil berasal dari penghasilannya sebagai PNS pajak," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (23/2/2023).

"Bonus berupa tunjangan kinerja tidak akan pernah mencukupi untuk mendapatkan kekayaan hingga Rp 56 miliar," imbuh Prianto.

Lebih lanjut, dari sisi UU PPh, konsep penghasilan berasal dari konsep tambahan (accretion concept) yang dihitung berdasarkan rumus penghasilan = konsumsi + tambahan harta.

Berdasarkan sudut pandang UU PPh, aturan ini tidak melihat apakah penghasilan tersebut berasal dari transaksi legal atau ilegal. Hal yang terpenting adalah ketika tambahan harta tidak sebanding dengan penghasilan seseorang, ada PPh yang belum disetorkan ke kas negara.

Kemudian, dari sisi UU Tipikor, perlu digali lebih lanjut penambahan kekayaan PNS pajak tersebut berasal dari sumber penghasilan yang melawan hukum atau tidak. Dalam hal ini, aparat penegak hukum punya kewenangan untuk melakukan penyelidikan melalui pendekatan asset tracing atau pendekatan lainnya.

"Jika ada penambahan harta yang bersumber dari kegiatan melawan hukum bagi oknum pegawai pajak, modus operandinya biasanya berupa 'kongkalikong' dengan wajib pajak. Secara sederhana, hubungan mutualisme sering terjadi di keduanya," ungkap dia.

Prianto mencontohkan, misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak sebesar Rp 1 miliar. Namun dengan bantuan oknum petugas pajak yang melawan hukum, pembayaran pajak ke kas negara dapat dikecilkan menjadi Rp 400 juta.

Lalu, oknum petugas pajak tersebut mendapat "ucapan terima kasih" dari wajib pajak misalnya 50 persen dari penghematan pajak senilai Rp 600 juta. Artinya, oknum petugas pajak tersebut bisa mengantongi Rp 300 juta dari tindakan melawan hukum.

"Dengan demikian, wajib pajak pun dapat menghemat pajak secara ilegal sebesar Rp 300 juta," ucap Prianto.

Secara rinci, menurut LHKPN KPK per 31 Desember 2021, Rafael memiliki harta berupa 11 bidang tanah dan bangunan senilai Rp 51,93 miliar.

Bila dirinci lebih lanjut, harta itu terdiri dari 7 bidang tanah dan bangunan dari hasil sendiri senilai Rp 40,95 miliar. Lalu 2 bidang tanah dan bangunan dari hibah tanpa akta senilai Rp 10,57 miliar, serta dua bidang tanah dan bangunan dari warisan senilai Rp 405,75 juta.

Selain itu, Rafael juga memiliki 2 kendaraan berupa mobil Toyota Camry Sedan dan Toyota Kijang senilai Rp 425 juta.

Kemudian memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 420 juta, harta berupa surat berharga senilai Rp 1,55 miliar, harta berupa kas dan setara kas senilai Rp 1,34 miliar, serta harta lainnya senilai Rp 419,04 juta.

Itu merupakan sederet harta yang dilaporkan Rafael pada LHKPN. Persoalan lainnya, kendaraan yang digunakan anaknya berupa mobil Jeep Wrangler Rubicon dan motor Harley-Davidson tak tercatat dalam pelaporan harta LHKPN.

(*/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved