Kurir Narkoba Ditangkap

Kurir Sabu Diciduk Polisi, Ngaku Bawa Dari Aceh untuk Diedarkan di Langkat

Polisi amankan kurir narkotika yang edarkan sabu ke Langkat, dari tangannya disita 1 kg sabu, Kamis (23/2/2023).

|

Kurir Sabu Diciduk Polisi, Ngaku Bawa Dari Aceh untuk Diedarkan di Langkat

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT -Seorang kurir yang membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram diamankan Sat Res Narkoba Polres Langkat di Jalan T Amir Hamzah, Kelurahan Pekan Tanjung Pura, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, tepatnya di loket angkutan umum Bus Murni.

Adapun identitas kurir sabu ini bernama Adil Akbar (42) warga Jalan Halat, Gang Cempa, Kelurahan Kota Matsum IV, Kecamatan Medan Area, Kota Medan.

Pelaku diamankan pada, Minggu (12/2/2023) sekitar pukul 16.35 WIB.

"Penangkapan berdasarkan informasi yang diperoleh personel, jika ada seorang yang di curigaimembawa narkotika jenis sabu dengan menggunakan kendaraan angkutan umum Bus Murni jurusan Pangkala Brandan -Medan," ujar Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang saat menggelar press release di Polres Langkat pada, Kamis (23/2/2023).

Lanjut Faisal, mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Res Narkoba Polres Langkat langsung mendatangi TKP.

"Melihat kendaraan yang diinformasikan tersebut melintas, personel menyetop Bus Murni tersebut. Selanjutnya personel mengamankan pelaku Adil Akbar," ujar Faisal.

"Personel pun melakukan penggeledahan, dan ditemukan barang bukti berupa satu bungkus teh china warna kuning gold merek Guannyingwang, yang dibalut dengan plastik beserta lakban warna putih berisi sabu seberat satu kilogram, yang disimpan di dalam tas samping merek Diamond warna coklat yang di gunakan pelaku," sambungnya.

Barang bukti lain yang diamankan dari tangan pelaku yaitu, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, dan uang tunai Rp 2 juta.

"Saat diiterogasi, pelaku mengaku mendapat upah sebesar Rp 10 juta, untuk membawa narkotika jenis sabu seberat satu kilogram dari Aceh untuk diedarkan di Kabupaten Langkat. Dan pelaku mengaku baru dua kali membawa sabu, di Langkat baru ini yang pertama kali," ujar Faisal.

Sedangkan itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling.

(cr23/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved