Sumut Memilih

Pengawasan Coklit, Bawaslu Sumut Minta Pengawas Monitor Daerah Rawan Kehilangan Hak Pilih

Bawaslu Sumut minta Panwascam dan PKD melakukan pengawasan melekat terhadap pelaksanaan pencocokan penelitian

Editor: Array A Argus
HO
Bawaslu Sumut saat menghadiri rapat bersama Panwascam se-Kota Pematangsiantar, Jumat (24/2/2023). Bawaslu Sumut meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar melakukan pengawasan melekat (waskat) pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit). 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Badan Pengawasn Pemilu Provinsi Sumatra Utara atau Bawaslu Sumut meminta jajaran Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) agar melakukan pengawasan melekat (waskat) pelaksanaan Pencocokan dan Penelitian (coklit). Hal ini untuk mengantisipasi hak pilih masyarakat yang rawan hilang.

“Misalnya kita ingin memastikan bahwa pantarlih melakukan coklit dari rumah ke rumah, bukan dari rumah,” ujar Anggota Bawaslu Sumut Suhadi Sukendar Situmorang pada saat rapat bersama Panwascam se-Kota Pematangsiantar, Jumat (24/2/2023).

Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sumut ini meminta Pengawas untuk monitor daerah-daerah rawan.

Baca juga: Bawaslu Sumut Awasi Proses Coklit Pemutakhiran Data Pemilih Hingga 14 Maret 2023

”Waskat dan uji petik yang beriringan saat ini harus juga memperhatikan daerah rawan baik rawan banjir, rawan terhadap penduduk yang bukan warga setempat dan rawan perbatasan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Suhadi menjelaskan daerah perbatasan rawan terhadap migrasi penduduk.

”Pematangsiantar dan Simalungun wilayah yang berbatasan langsung dan harus diperhatikan karena mobilitas penduduk yang dinamis seperti rawan terhadap penduduk yang bukan warga siantar, diteliti dan dipastikan apakah warga Siantar atau tidak,” jelasnya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Cek Sarana Prasarana Kantor Panwaslu Kecamatan dan Pantau Perekrutan PKD di Daerah

Suhadi mengingatkan agar Pengawas menjalin koordinasi dengan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).

“Untuk memudahkan koordinasi, tak ada salahnya dibentuk WA Grup yang terdiri dari PPS, PKD dan Lurah sehingga Lurah dapat menginformasikan kepada Ketua RT/RW bahwa Pantarlih dan PKD akan melakukan coklit,” ungkapnya.

Dalam kesempatan ini, Suhadi mengingatkan Panwascam untuk membuat Laporan Hasil Pengawasan untuk disampaikan berjenjang.

“PKD wajib setiap hari membuat LHP, kemudian dikirim ke Panwascam untuk dianalisis dan disampaikan ke Bawaslu Kota," katanya.

Baca juga: Bawaslu Sumut Imbau Masyarakat Ikut Cek SILON, Antisipasi Pencatutan Nama Oleh Balon DPD RI

Untuk menyemangati Pengawas, Suhadi menekankan agar pengawas berdiri pada 5 pilar pengawasan.

”Saya menyebutnya dengan SIMPEL, yaitu soliditas, integritas, mentalitas, profesionalitas dan loyalitas,” pungkasnya.

Pada kunjungan ini, Suhadi melakukan monitoring pengawasan coklit bersama Anggota Bawaslu Kota Pematangsiantar M.Syafii Siregar ke tiga Kecamatan yaitu Kelurahan Martoba dan Kelurahan Melayu di Kecamatan Siantar Utara, Kelurahan Kebun Sayur di Kecamatan Siantar Timur dan di Kelurahan Tanjung Pinggir di Kecamatan Martoba.(cr14/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved