Berita Viral
Sok Jago Demi Pacar, Mario Dandy Pun Dipecat dari Kampus, Ayah Dicopot dari Jabatan
Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Prasetyo terhadap David, anak dari pengurus GP Ansor berbuntut panjang.
Penulis: Istiqomah Kaloko |
TRIBUN-MEDAN.COM – Penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Prasetyo terhadap David, anak dari pengurus GP Ansor berbuntut panjang.
Dicopotnya Rafael Alun Trisambodo dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II bersamaan dengan keluarnya surat pernyataan pemecatan Mario Dandy dari kampus Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam unggahan siaran pers yang ditandatangani Rektor Universitas Prasetiya Mulya Prof. Dr. Djisman Simandjuntak, Mario Dandy Prasetyo sebagai pelaku penganiayaan resmi dipecat terhitung sejak tanggal 23 Februari 2023.
"Rapat Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak tanggal 23 Februari," dikutip Tribunmedan dari siaran pers yang diunggah Instagram @prasmul.
Pemecatan terhadap Mario Dandy itu dilakukan lantaran pihak kampus telah memantau seluruh informasi mengenai pengganiayaan yang dilakukan oleh mahasiswanya itu.
“Pimpinan Universitas Prasetiya Mulya telah memantau sebaik-baiknya semua informasi tentang tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh tersangka Sdr. Mario Dandy Satriyo terhadap Sdr.Cristalino David Ozora,” tulis @prasmul dalam siaran pers itu.
Dalam siaran pers itu, pihak kampus juga mengecam keras tindak kekerasan yang dilakukan mahasiswanya lantaran bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar kode Etik.
“Mengecam keras tindak kekerasan itu karena bertentangan dengan kemanusiaan dan melanggar Kode Etik dan Peraturan yang tercantum dalam Buku Pedoman Mahasiswa Universitas Prasctiya Mulya,” lanjutnya.
Pada poin lainnya, pihak universitas juga turut menyampaikan keprihatinannya atas luka yang diterima oleh korban dan mendoakan kesembuhan David.
“Menyampaikan keprihatian yang mendalam atas kondisi luka berat yang diderita oleh korban,” tulis @prasmul lagi.
Sebelumnya, Rafael Alun Trisambodo, ayah dari Mario Dandy Prasetyo juga dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil Jakarta Selatan II.
Pencopotan jabatan Rafael itu disampaikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers Atas Penanganan Internal Rafael Alun Trisambodo di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jum'at (24/2/2023).
Pencopotan itu dilakukan setelah mencuatnya jumlah harta kekayaan Rafael dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang mencapai Rp 56,1 miliar.
"Saya ingin menyampaikan mengenai status saudara RAT yangg merupakan pejabat di lingkungan Ditjen Pajak. Saya sudah menginstruksikan kepada Inspektorat Jenderal untuk melakukan pemeriksaan harta kekayaan dan dalam hal ini kewajaran dari harta saudara RAT," ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers, Jumat (24/2/2023).
“Dalam rangka Kementerian Keuangan mampu melakukan pemeriksaan, mulai hari ini saudara RAT dicopot dari tugas dan jabatannya,” lanjut Sri Mulyani.
Menteri keuangan tersebut menyampaikan, dasar pencopotan Rafael Alun Trisambodo berdasarkan Pasal 31 ayat 1 PP 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya minta seluruh proses pemeriksaan dilakukan secarai detil dan teliti hingga bisa menetapkan hukuman disiplin,” kata Menkeu.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak Rafael Alun, Mario Dandy ramai diperbincangkan pada media sosial. Apalagi, Mario Dandy kerap kali mempertontonkan kekayaannya di media sosial.
(cr31/tribun-medan.com)
CAPAIAN Sejarah Prabowo Usai Pidato di PBB: Bawa Oleh-oleh Ratusan Triliun dan Diplomasi Strategis |
![]() |
---|
PANDUAN LENGKAP Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 Melalui MOLA BKN |
![]() |
---|
Penyebab Tewasnya Wawan, Pelaku Habisi Satu Keluarga Mantan Istri di Pacitan, Ini Hasil Autopsinya |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Naufal Takdir, Atlet Meninggal di Rusia: Mamak yang Sabar, Doakan Ya |
![]() |
---|
Sudah Ditahan Praka NC Penganiaya ART Zaskia Mecca, Wakapendam Jaya: Proses Hukum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.