Berita Seleb
Babe Cabita Harus Bayar Denda Pajak Rp 70 Juta:Gak Sanggup Bayar Riba!
Babe Cabita merasa berat membayar denda pajak hingga puluhan juta. Namun sayang, uang pajak tersebut malah dibuat foya-foya oleh para pejabat.
TRIBUN-MEDAN.com – Di tengah ramainya berita tentang Mario Dandy Satrio, anak mantan pejabat pajak yang diduga melakukan kekerasan, membuat banyak pihak kesal tak terkecuali Babe Cabita.
Komika Babe Cabita pun turut menyampaikan keluhannya pada Ditjen Pajak.
Sebagai warga negara, Babe Cabita merasa berat membayar denda pajak hingga puluhan juta.
Namun sayang, uang pajak tersebut malah dibuat foya-foya oleh para pejabat.

Melalui cuitan Twitternya pada Jumat (24/2/2023), Babe pun mengungkapkan kekesalannya.
Ia meminta agar denda pajak senilai Rp 70 juta yang dibebankan padanya bisa dihapuskan.
"Halo @DitjenPajakRI mumpung lagi rame aku juga mau minta tolong, aku sudah bayar pajak terhutang (kurang bayar) tahun 2019 sebesar 167 juta.”
“Karena aku kemarin kurang edukasi dan ternyata masih harus bayar dendanya 70 juta. Ampuuun. Dendanya bisa dihapus gak?" katanya.
Baca juga: Babe Cabita Curhat Harus Bayar Denda Pajak Rp 70 Juta, Babe: Tolong, Aku Ga Sanggup
Sebelum menuliskan keluhannya itu, Bane sudha mencoba untuk membuat surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi pada Ditjen Pajak di Medan.
Namun sayang, usaha komika asal Medan itu tak berhasil, sebab permohonannya ditolak.
"@DitjenPajakRI katanya bisa dihapus kalau buat surat permohonan. Aku sudah buat tapi ditolak dan harus bayar dendanya.”
“Pliss bayar riba sampai 70 juta sih aku ga sanggup. 2019 aku juga masih sendiri belum ada PT makanya ga paham," ujarnya.

Tak lupa, Babe Cabita juga mengunggah surat permohonan kedua yang diharapkan tidak ditolak lagi.
Dalam surat itu, tercantum alasannya meminta penghapusan denda adalah kurangnya edukasi mengenai kewajiban pelaporan SPT tahunan, berkurangnya penghasilan akibat pandemi Covid-19, serta status sebagai tulang punggung keluarga.
"Tolong lah @DitjenPajakRI @pajakmedantimur @kring_pajak mohon pertimbangannya buat hapus denda 70 jutanya.”
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.